KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah PT Sarana Multigriya Finansial (SMF), kini giliran PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) menerbitkan surat berharga komersial (SBK) untuk pertama kalinya. Pada penerbitan perdana, perusahaan pelat merah ini menawarkan SBK dengan nilai Rp 100 miliar. Surat Berharga Komersial I PT Perusahaan Pengelola Aset 2019 ini memiliki jangka waktu 12 bulan dan akan jatuh tempo pada 28 November 2020. Surat berharga ini menawarkan tingkat diskonto 7,50% per tahun. Satuan perdagangan SBK ini adalah sebesar Rp 500 juta. Berdasarkan pengumuman Kustodian Sentral Efek Indonesia, Kamis (28/11), PPA menunjuk Danareksa Sekuritas sebagai arrangers.
Perusahaan Pengelola Aset menerbitkan surat berharga komersial (SBK) Rp 100 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah PT Sarana Multigriya Finansial (SMF), kini giliran PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) menerbitkan surat berharga komersial (SBK) untuk pertama kalinya. Pada penerbitan perdana, perusahaan pelat merah ini menawarkan SBK dengan nilai Rp 100 miliar. Surat Berharga Komersial I PT Perusahaan Pengelola Aset 2019 ini memiliki jangka waktu 12 bulan dan akan jatuh tempo pada 28 November 2020. Surat berharga ini menawarkan tingkat diskonto 7,50% per tahun. Satuan perdagangan SBK ini adalah sebesar Rp 500 juta. Berdasarkan pengumuman Kustodian Sentral Efek Indonesia, Kamis (28/11), PPA menunjuk Danareksa Sekuritas sebagai arrangers.