KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satu perusahaan pengemasan kembali terbelit perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Adalah PT Alvindo Wahana Trading yang diajukan masuk proses PKPU dengan segala akibatnya oleh PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk (BBNI). Perkara ini terdaftar dengan nomor 86/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst pada 3 Juli 2018 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kuasa hukum BNI Rizal Rustam dari kantor hukum Ismak Advocaten menyatakan upaya PKPU diajukan guna menagih tunggakan Alvindo yang telah jatuh tempo sejak 2016. "Nilai total outstandingnya Rp 28,814 miliar. Kita sudah lampirkan juga adanya kreditur lain, ada dari bank dua, dan dari supplier juga," kata Rizal seusai sidang perdana di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (11/7).
Perusahaan pengemasan kembali terancam pailit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satu perusahaan pengemasan kembali terbelit perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Adalah PT Alvindo Wahana Trading yang diajukan masuk proses PKPU dengan segala akibatnya oleh PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk (BBNI). Perkara ini terdaftar dengan nomor 86/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst pada 3 Juli 2018 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kuasa hukum BNI Rizal Rustam dari kantor hukum Ismak Advocaten menyatakan upaya PKPU diajukan guna menagih tunggakan Alvindo yang telah jatuh tempo sejak 2016. "Nilai total outstandingnya Rp 28,814 miliar. Kita sudah lampirkan juga adanya kreditur lain, ada dari bank dua, dan dari supplier juga," kata Rizal seusai sidang perdana di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (11/7).