KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kebijakan pemerintah merevisi daftar negatif investasi (DNI) baru-baru ini akan berdampak negatif terhadap sektor industri pelayanan pengendalian hama/fumigasi. Perusahaan pengendalian hama dikhawatirkan banyak akan gulung tikar akibat kebijakan tersebut. Dengan kebijakan tersebut akan memungkinkan investasi masuk hingga 100% bagi asing di sektor industri pelayanan pengendalian hama/fumigasi sehingga akan mengecilkan porsi pelaku usaha lokal. Pengumuman Daftar Negatif Investasi (DNI) tersebut membuat shock para perusahaan pengendalian hama (Pest Control) Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Pengendalian Hama Indonesia (Aspphami) “Usaha pest control di Indonesia yang saat ini lebih dikenal dengan nama Pest Management, kebanyakan dikelola secara konvensional dan tergolong usaha UMKM dengan modal dibawah Rp 1 miliar bahkan mungkin di bawah 100 juta sehingga jika kebijakan ini dijalankan bisa dipastikan pengusaha usaha pest control lokal akan banyak gulung tikar," ungkap Zulkirman, Ketua ASPPHAMI DKI Jakarta dalam keterangan resminya, Kamis(29/11). Regulasi pengendalian hama yang ada selama ini memang telah berumur lebih dari 40 tahun. Adapun regulasi baru yang keluar dibuat pemerintah tanpa melibatkan asosiasi sehingga tidak sejalan dengan kondisi yang dihadapi industri pest control saat ini. Misalnya, ada regulasi pengendalian nyamuk padahal nyamuk hanya di bagian kecil dari hama permukiman. Selain tantangan kurangnya dukungan dari pemerintah, Aspphami juga memiliki tantangan dari internal yakni terkait sumber daya manusia (SDM). Standar SDM anggota asosiasi ini rata-rata masih di level sekolah menengah pertama. Sementara saat ini, perkembangan pembangunan properti dan lingkungan di Indonesia terutama di wilayah Jabodetabek sangat cepat. Kebutuhan akan tempat tinggal dan berbisnis sangat erat hubungannya dengan kesehatan dan keselamatan bagi para penghuni. Pengelolaan permukiman tidak hanya menghadapi kompleksitas masalah pengelolaan energi, kebakaran, petir, dan kebersihan tetapi juga masalah-masalah yang timbul akibat interaksi antara bangunan permukiman dengan makhluk hidup lain tertentu yang secara tidak langsung terekayasa oleh aktivitas manusia menjadi faktor pengganggu dan vektor penyakit yang mengerikan. Oleh karena itu, dibutuhkan pendekatan holistik dalam memahami keberadaan permukiman. Menyikapi masalah tersebut, Aspphami DPP DKI Jakarta terus berusaha meningkatkan mutu dan kualitas para tenaga supervisor dan tenaga teknisi karyawan perusahaan yang tergabung dalam asosiasi lewat pelatihan yang berkesinambungan. Aspphami bersama dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyelenggarakan Pelatihan Pengendalian Vektor dan Hama Permukiman tingkat Supervisor dan Teknisi pada 26-30 November 2018 yang diikuti oleh perusahaan Pengendalian Hama di Jakarta dan perwakilan dari perusahaan yang berasal dari Banten, Jawa Barat, Palembang, Riau, Balikpapan, Gorontalo, Makasar dan Papua. "Pelatihan ini pun akan diawasi atau dipantau oleh BPPSDMK Kementerian Kesehatan RI dalam tahap proses akreditasi untuk standarisasi kurikulum dan pengajar yang akan dijalankan tahun 2019." kata Zulkirman. Berdasarkan data DPP Aspphami, jumlah perusahaan pest control di Indonesia mencapai sekitra 700 perusahaan dimana di Jakarta mencapai 300 perusahaan namun hanya 100 yang masuk menjadi anggota asosiasi. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Perusahaan pengendali hama bisa bangkrut jika asing boleh masuk
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kebijakan pemerintah merevisi daftar negatif investasi (DNI) baru-baru ini akan berdampak negatif terhadap sektor industri pelayanan pengendalian hama/fumigasi. Perusahaan pengendalian hama dikhawatirkan banyak akan gulung tikar akibat kebijakan tersebut. Dengan kebijakan tersebut akan memungkinkan investasi masuk hingga 100% bagi asing di sektor industri pelayanan pengendalian hama/fumigasi sehingga akan mengecilkan porsi pelaku usaha lokal. Pengumuman Daftar Negatif Investasi (DNI) tersebut membuat shock para perusahaan pengendalian hama (Pest Control) Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Pengendalian Hama Indonesia (Aspphami) “Usaha pest control di Indonesia yang saat ini lebih dikenal dengan nama Pest Management, kebanyakan dikelola secara konvensional dan tergolong usaha UMKM dengan modal dibawah Rp 1 miliar bahkan mungkin di bawah 100 juta sehingga jika kebijakan ini dijalankan bisa dipastikan pengusaha usaha pest control lokal akan banyak gulung tikar," ungkap Zulkirman, Ketua ASPPHAMI DKI Jakarta dalam keterangan resminya, Kamis(29/11). Regulasi pengendalian hama yang ada selama ini memang telah berumur lebih dari 40 tahun. Adapun regulasi baru yang keluar dibuat pemerintah tanpa melibatkan asosiasi sehingga tidak sejalan dengan kondisi yang dihadapi industri pest control saat ini. Misalnya, ada regulasi pengendalian nyamuk padahal nyamuk hanya di bagian kecil dari hama permukiman. Selain tantangan kurangnya dukungan dari pemerintah, Aspphami juga memiliki tantangan dari internal yakni terkait sumber daya manusia (SDM). Standar SDM anggota asosiasi ini rata-rata masih di level sekolah menengah pertama. Sementara saat ini, perkembangan pembangunan properti dan lingkungan di Indonesia terutama di wilayah Jabodetabek sangat cepat. Kebutuhan akan tempat tinggal dan berbisnis sangat erat hubungannya dengan kesehatan dan keselamatan bagi para penghuni. Pengelolaan permukiman tidak hanya menghadapi kompleksitas masalah pengelolaan energi, kebakaran, petir, dan kebersihan tetapi juga masalah-masalah yang timbul akibat interaksi antara bangunan permukiman dengan makhluk hidup lain tertentu yang secara tidak langsung terekayasa oleh aktivitas manusia menjadi faktor pengganggu dan vektor penyakit yang mengerikan. Oleh karena itu, dibutuhkan pendekatan holistik dalam memahami keberadaan permukiman. Menyikapi masalah tersebut, Aspphami DPP DKI Jakarta terus berusaha meningkatkan mutu dan kualitas para tenaga supervisor dan tenaga teknisi karyawan perusahaan yang tergabung dalam asosiasi lewat pelatihan yang berkesinambungan. Aspphami bersama dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyelenggarakan Pelatihan Pengendalian Vektor dan Hama Permukiman tingkat Supervisor dan Teknisi pada 26-30 November 2018 yang diikuti oleh perusahaan Pengendalian Hama di Jakarta dan perwakilan dari perusahaan yang berasal dari Banten, Jawa Barat, Palembang, Riau, Balikpapan, Gorontalo, Makasar dan Papua. "Pelatihan ini pun akan diawasi atau dipantau oleh BPPSDMK Kementerian Kesehatan RI dalam tahap proses akreditasi untuk standarisasi kurikulum dan pengajar yang akan dijalankan tahun 2019." kata Zulkirman. Berdasarkan data DPP Aspphami, jumlah perusahaan pest control di Indonesia mencapai sekitra 700 perusahaan dimana di Jakarta mencapai 300 perusahaan namun hanya 100 yang masuk menjadi anggota asosiasi. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News