JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berniat memperluas usaha perusahaan penjaminan. Dalam rancangan peraturannya, regulator keuangan non-bank ini menetapkan, lembaga penjaminan boleh menetapkan dana investasi di bank perkreditan rakyat (BPR). Sebelumnya, menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 99 tahun 2011 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit, pengalokasikan dana investasi ke BPR belum diatur. Dalam beleid lama tersebut, perusahaan penjaminan hanya dapat melakukan investasi dalam bentuk deposito pada bank umum. Selain itu, boleh juga ditempatkan ke surat berharga negara baik yang konvensional maupun syariah, obligasi korporasi, saham, dan reksadana. Penyertaan langsung hanya boleh ditempatkan pada perusahaan penjamin ulang.
Perusahaan penjaminan bisa simpan di BPR
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berniat memperluas usaha perusahaan penjaminan. Dalam rancangan peraturannya, regulator keuangan non-bank ini menetapkan, lembaga penjaminan boleh menetapkan dana investasi di bank perkreditan rakyat (BPR). Sebelumnya, menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 99 tahun 2011 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit, pengalokasikan dana investasi ke BPR belum diatur. Dalam beleid lama tersebut, perusahaan penjaminan hanya dapat melakukan investasi dalam bentuk deposito pada bank umum. Selain itu, boleh juga ditempatkan ke surat berharga negara baik yang konvensional maupun syariah, obligasi korporasi, saham, dan reksadana. Penyertaan langsung hanya boleh ditempatkan pada perusahaan penjamin ulang.