JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya merestui perusahaan penjaminan untuk berbisnis surety bond atau penjaminan pengadaan barang dan jasa. Secara resmi, OJK merilis delapan perusahaan penjaminan yang boleh berbisnis surety bond. Hal itu tertuang dalam surat OJK bernomor S-346/NB.2/2013. Dalam surat itu menyebutkan, delapan perusahaan penjaminan yang dapat berbisnis surety bond, yakni Perum Jamkrindo, Penjaminan Kredit Pengusahan Indonesia (PKPI), Jamkrida Jatim, Jamkrida Bali, Jamkrida Riau, Jamkrida NTB Bersaing, Jamkrida Jabar, serta Jamkrida Sumbar. Sebetulnya, perusahaan penjaminan sudah lama bisa menjalankan bisnis surety bond. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.010/2011 tentang perusahaan penjaminan kredit dan perusahaan penjaminan kredit dapat melakukan penjaminan pengadaan barang dan atau jasa (surety bond).
Perusahaan penjaminan garap bisnis surety bond
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya merestui perusahaan penjaminan untuk berbisnis surety bond atau penjaminan pengadaan barang dan jasa. Secara resmi, OJK merilis delapan perusahaan penjaminan yang boleh berbisnis surety bond. Hal itu tertuang dalam surat OJK bernomor S-346/NB.2/2013. Dalam surat itu menyebutkan, delapan perusahaan penjaminan yang dapat berbisnis surety bond, yakni Perum Jamkrindo, Penjaminan Kredit Pengusahan Indonesia (PKPI), Jamkrida Jatim, Jamkrida Bali, Jamkrida Riau, Jamkrida NTB Bersaing, Jamkrida Jabar, serta Jamkrida Sumbar. Sebetulnya, perusahaan penjaminan sudah lama bisa menjalankan bisnis surety bond. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.010/2011 tentang perusahaan penjaminan kredit dan perusahaan penjaminan kredit dapat melakukan penjaminan pengadaan barang dan atau jasa (surety bond).