JAKARTA. PT Samwoo Indonesia, salah satu perusahaan penyamakan kulit sapi terbesar di Indonesia, tengah bersengketa di Pengadilan Niaga Jakarta. Perusahaan asal Korea Selatan ini mendapat gugatan pailit dari salah satu krediturnya, PT Sari Sarana Kimia, lantaran tak kunjung melunasi utang yang telah jatuh tempo sebesar US$ 18.249,67 atau sekitar Rp 171,05 juta. Sari Sarana mengajukan permohonan pailit terhadap Samwoo Indonesia untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum atas hak-haknya. Ini sehubungan kesulitan keuangan yang dialami Samwoo Indonesia. "Kondisi perusahaan sudah tidak normal sehingga tidak mungkin bisa membayar utang yang jika dibiarkan akan merugikan kami," kata Bambang Tusmedi, kuasa hukum Sari Sarana kemarin (27/6). Utang sebesar US$ 18.249,67 itu berasal dari transaksi jual beli bahan-bahan kimia yang dilakukan antara Sari Sarana dan Samwoo Indonesia terhitung dari 27 Februari sampai 14 Juli 2008, dengan jumlah transaksi yang dilakukan sebanyak enam kali. Namun, kewajiban pembayaran itu tidak dapat dipenuhi oleh Samwoo Indonesia karena kesulitan keuangan.
Perusahaan Penyamakan Kulit Korea Digugat Pailit
JAKARTA. PT Samwoo Indonesia, salah satu perusahaan penyamakan kulit sapi terbesar di Indonesia, tengah bersengketa di Pengadilan Niaga Jakarta. Perusahaan asal Korea Selatan ini mendapat gugatan pailit dari salah satu krediturnya, PT Sari Sarana Kimia, lantaran tak kunjung melunasi utang yang telah jatuh tempo sebesar US$ 18.249,67 atau sekitar Rp 171,05 juta. Sari Sarana mengajukan permohonan pailit terhadap Samwoo Indonesia untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum atas hak-haknya. Ini sehubungan kesulitan keuangan yang dialami Samwoo Indonesia. "Kondisi perusahaan sudah tidak normal sehingga tidak mungkin bisa membayar utang yang jika dibiarkan akan merugikan kami," kata Bambang Tusmedi, kuasa hukum Sari Sarana kemarin (27/6). Utang sebesar US$ 18.249,67 itu berasal dari transaksi jual beli bahan-bahan kimia yang dilakukan antara Sari Sarana dan Samwoo Indonesia terhitung dari 27 Februari sampai 14 Juli 2008, dengan jumlah transaksi yang dilakukan sebanyak enam kali. Namun, kewajiban pembayaran itu tidak dapat dipenuhi oleh Samwoo Indonesia karena kesulitan keuangan.