Perusahaan penyuap Sanusi berinisial APL



JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyebut perusahaan pengembang yang menyuap anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi berinisial APL. Agus mengungkapkan hal itu saat konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (1/4).

Kasus yang menjerat Sanusi diketahui terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Tata Ruang Kawasan Stategis Pantai Utara Jakarta. Raperda itu mencakup pembahasan tentang peruntukan lahan di pulau-pulau reklamasi yang sedang dibangun di Teluk Jakarta.

Tercatat ada sembilan pengembang yang mendapat bagian dalam pembangunan 17 pulau buatan di proyek reklamasi di Teluk Jakarta.


Data yang diperoleh Kompas.com dari Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta menyebutkan, sembilan pengembang tersebut adalah: PT Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Marunda PT Pelindo II PT Manggala Krida Yudha PT Pembangunan Jaya Ancol PT Kapuk Naga Indah (anak perusahaan Agung Sedayu Group) PT Jaladri Eka Pasti PT Taman Harapan Indah PT Muara Wisesa Samudera (anak perusahaan Agung Podomoro Land/APL) PT Jakarta Propertindo.

Dari sembilan pengembang, baru dua yang mendapat izin pelaksanaan, yakni Kapuk Naga Indah dan Muara Wisesa Samudera. Sementara yang lainnya baru mendapatkan izin prinsip.

Izin pelaksanaan untuk Kapuk Naga Indah diterbitkan pada 2012 pada era pemerintahan Gubernur Fauzi Bowo, sedangkan izin pelaksanaan untuk Muara Wisesa Samudera diterbitkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada Desember 2014.

Seluruh izin yang dikeluarkan mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantura Jakarta; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisisr dan Pulau-Pulau Kecil, dan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil; dan Rencana Tata Ruang Wilayah Jabodetabekpunjur Tahun 1998. (Alsadad Rudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini