JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menaruh perhatian serius pada kasus perbudakan dan perdagangan manusia yang terjadi di industri perikanan. Berdasarkan laporan International Organization of Migration (IOM) telah terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang sistematis dan massif disertai tindak kriminalitas sampai pembunuhan di industri perikanan. IOM melaporkan anak buah kalap (ABK) merupakan pihak yang paling rentan menjadi korban perdagangan manusia dan pelanggaran HAM. Pasalnya, mereka melaut keliling sejumlah negara tanpa bekal dokumen resmi sehingga kerap tidak dapat turun ke darah selama berbulan-bulan hingga lebih setahun. Mereka ini dibatasi dalam memenuhi kebutuhan mereka seperti mandi, minum dan bahkan tidak mendapatkan gaji yang selayaknya. Berpijak pada laporan tersebut, KKP mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) Nomor 2 tahun 2017 tentang persyaratan dan mekanisme sertifikasi hak asasi manusia perikanan. Dalam PermenKP yang baru ini, semua perusahaan perikanan wajib mengantongi sertifikat HAM yang diterbitkan Lembaga Penilai HAM di bawah KKP. Untuk mendapatkan sertifikat HAM tersebut, setiap perusahaan perikanan yang memiliki kapal dengan berat di atas 30 gross ton (GT) harus memenuhi syarat dan berkomitmen pada penegakan HAM setiap ABK mereka.
Perusahaan perikanan wajib kantongi sertifikat HAM
JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menaruh perhatian serius pada kasus perbudakan dan perdagangan manusia yang terjadi di industri perikanan. Berdasarkan laporan International Organization of Migration (IOM) telah terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang sistematis dan massif disertai tindak kriminalitas sampai pembunuhan di industri perikanan. IOM melaporkan anak buah kalap (ABK) merupakan pihak yang paling rentan menjadi korban perdagangan manusia dan pelanggaran HAM. Pasalnya, mereka melaut keliling sejumlah negara tanpa bekal dokumen resmi sehingga kerap tidak dapat turun ke darah selama berbulan-bulan hingga lebih setahun. Mereka ini dibatasi dalam memenuhi kebutuhan mereka seperti mandi, minum dan bahkan tidak mendapatkan gaji yang selayaknya. Berpijak pada laporan tersebut, KKP mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) Nomor 2 tahun 2017 tentang persyaratan dan mekanisme sertifikasi hak asasi manusia perikanan. Dalam PermenKP yang baru ini, semua perusahaan perikanan wajib mengantongi sertifikat HAM yang diterbitkan Lembaga Penilai HAM di bawah KKP. Untuk mendapatkan sertifikat HAM tersebut, setiap perusahaan perikanan yang memiliki kapal dengan berat di atas 30 gross ton (GT) harus memenuhi syarat dan berkomitmen pada penegakan HAM setiap ABK mereka.