JAKARTA. Pemerintah akan menerbitkan peraturan presiden yang berisi rencana aksi pemerintah untuk mencegah berulangnya kasus pembakaran hutan. Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan, rencana aksi tersebut nantinya akan berisi beberapa hal. Salah satunya, kewajiban bagi perusahaan perkebunan untuk menyediakan alat pencegah dan pemadam kebakaran hutan di wilayah usaha mereka. "Kalau tidak dipenuhi kami akan beri disinsentif baik berupa denda atau disinsentif lainnya," kata Siti Kamis (12/11). Siti mengatakan, saat ini rancangan peraturan presiden tersebut sedang digodog pemerintah dan ditargetkan bisa diselesaikan secepatnya. Sebagai gambaran, pembakaran hutan yang memicu terjadinya bencana asap parah kembali terjadi pada tahun 2015 ini.
Perusahaan perkebunan harus punya alat pemadam
JAKARTA. Pemerintah akan menerbitkan peraturan presiden yang berisi rencana aksi pemerintah untuk mencegah berulangnya kasus pembakaran hutan. Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan, rencana aksi tersebut nantinya akan berisi beberapa hal. Salah satunya, kewajiban bagi perusahaan perkebunan untuk menyediakan alat pencegah dan pemadam kebakaran hutan di wilayah usaha mereka. "Kalau tidak dipenuhi kami akan beri disinsentif baik berupa denda atau disinsentif lainnya," kata Siti Kamis (12/11). Siti mengatakan, saat ini rancangan peraturan presiden tersebut sedang digodog pemerintah dan ditargetkan bisa diselesaikan secepatnya. Sebagai gambaran, pembakaran hutan yang memicu terjadinya bencana asap parah kembali terjadi pada tahun 2015 ini.