KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Risiko pajak kini menjadi salah satu hal yang perlu diperhitungkan perusahaan dalam mengambil keputusan bisnis. Pengelolaan pajak tidak lagi hanya berfokus pada upaya menekan beban pajak, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap arus kas, biaya sengketa hingga reputasi perusahaan. Managing Partner Tax RSM Indonesia Ichwan Sukardi mengatakan, perusahaan perlu memahami risiko perpajakan dari setiap transaksi dan keputusan bisnis. Menurut dia, posisi pajak yang tidak memiliki dasar kuat dapat menimbulkan konsekuensi finansial di kemudian hari. “Pajak perlu dilihat sebagai risiko strategis yang berdampak pada reputasi, arus kas, akses pembiayaan, dan kelangsungan operasi,” ujar Ichwan dalam siaran pers, Rabu (30/9).
Menurut Ichwan, risiko tersebut semakin penting diperhatikan seiring menguatnya pendekatan
substance over form. Artinya, transaksi yang secara formal memenuhi ketentuan belum tentu dianggap aman apabila tidak mencerminkan substansi ekonomi atau dinilai terlalu didorong oleh kepentingan pajak. Pengawasan pajak juga semakin mengandalkan data. Melalui
Compliance Risk Management (CRM) dan implementasi
Coretax Administration System, otoritas pajak memiliki kemampuan yang lebih besar untuk memetakan profil risiko wajib pajak. “Jendela waktu antara transaksi berisiko dan deteksi oleh otoritas semakin sempit. Profil risiko perusahaan sudah terbentuk jauh sebelum pemeriksaan dimulai,” katanya.
Baca Juga: Putusan MK soal Perlindungan Konsumen, YLKI Desak Label Peringatan Gula, Garam, Lemak Efisiensi pajak Meski demikian, kondisi tersebut tidak berarti perusahaan harus mengabaikan efisiensi pajak. Menurut Ichwan, efisiensi tetap penting, tetapi harus dihitung bersama risiko yang menyertainya. Setiap keputusan pajak setidaknya perlu dilihat dari kepastian hukum, substansi ekonomi, dan
risk adjusted value. Penghematan pajak perlu dibandingkan dengan potensi koreksi, sanksi, bunga, biaya sengketa, waktu manajemen hingga dampaknya terhadap reputasi. “Efisiensi yang dikejar adalah efisiensi yang
sustainable, bukan penghematan jangka pendek yang menyimpan bom waktu jangka panjang,” tegasnya. Karena itu, keputusan pajak dengan dampak material tidak seharusnya hanya dibahas oleh bagian pajak. Direksi dan komite risiko juga perlu mengetahui potensi eksposurnya. Perusahaan juga perlu menyiapkan dokumentasi sejak awal, terutama untuk transaksi dengan pihak terafiliasi dan
transfer pricing. Pembahasan risiko pajak perlu dilakukan secara berkala, bukan baru ketika muncul pemeriksaan atau sengketa. “Tax risk dibahas berkala di level direksi atau komite audit/investasi, bukan hanya muncul saat sengketa,” ujar Ichwan.
Risk assessment menjadi salah satu alat untuk mengukur potensi tersebut. Perusahaan dapat memperkirakan kemungkinan koreksi sekaligus menghitung dampaknya terhadap keuangan, biaya sengketa, waktu manajemen dan reputasi. Ichwan menilai ukuran keberhasilan fungsi pajak juga perlu diperluas. Perusahaan tidak cukup mengejar
tax saving, tetapi perlu memastikan posisi pajaknya dapat dipertahankan dan tidak menimbulkan beban lebih besar di kemudian hari. “Penghematan pajak yang tidak
defensible pada dasarnya adalah liabilitas yang ditunda, bukan penghematan riil,” ujarnya.
Baca Juga: DJP Bidik Ribuan Platform Asing, Perluas Pungutan PPN Digital Dengan pendekatan tersebut, fungsi pajak dapat diarahkan untuk menjaga
effective tax rate tetap stabil dan dapat diprediksi serta mengurangi temuan material yang berulang. Direksi juga perlu memiliki pemahaman dasar mengenai risiko pajak. Mereka tidak harus menjadi ahli pajak, tetapi perlu mengetahui dasar hukum suatu posisi pajak, potensi risiko jika posisi tersebut dikoreksi, serta apakah keputusan telah didukung dokumentasi yang memadai. Risiko semakin kompleks bagi perusahaan yang menjalankan bisnis lintas negara. Perkembangan pajak internasional, seperti BEPS 2.0, Pillar One dan Pillar Two, pajak digital serta pertukaran informasi antarnegara, dapat memengaruhi struktur dan kewajiban pajak perusahaan.
Pengelolaan risiko pajak yang baik pada akhirnya berkaitan dengan kemampuan perusahaan menjaga arus kas dan mengantisipasi kewajiban yang muncul. Hal ini juga menjadi perhatian dalam proses pembiayaan,
due diligence, restrukturisasi maupun perubahan model bisnis. Karena itu, keputusan pajak perlu dibuat berdasarkan dasar hukum dan substansi transaksi yang jelas, disertai dokumentasi serta perhitungan risiko. Dengan begitu, efisiensi pajak tidak berhenti pada penghematan jangka pendek, tetapi dapat mendukung keberlanjutan bisnis perusahaan.
Baca Juga: Ada Audit Khusus Restitusi Pajak di RUU APBN 2027, Eksportir Diminta Waspada Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News