Perusahaan perusak lingkungan harus dapat ganjaran



JAKARTA. Salah satu penyumbang kerusakan lingkungan yang terjadi di Indonesia justru pelaku industri. Banyak Pelaku industri masih saja acuh terhadap masalah lingkungan. Tak jarang proyek yang sedang dikerjakan, malah berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar. Padahal sudah ada UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Penegakan hukum harus tegas, karena selama ini masih rendah. Mereka harus membayar denda sesuai dengan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan," kata Balthasar Kambuaya, Menteri Lingkungan Hidup dalam Meeting Bilateral Green Technology Mission, Selasa (4/3). Ia mencontohkan, seperti di Polandia, perusahaan yang terbukti merusak lingkungan diharuskan membayar denda. Selain itu, perusahaan tersebut wajib untuk mengembalikan kelestarian lingkungan yang dirusaknya. "Di negara kami memang seperti itu, tiap proyek harus ada laporan tentang efeknya terhadap lingkungan. Dan harus bertanggung jawab terhadap kerusakan yang ditimbulkan," kata Stanislaw Gawlowski, Secretary of State of Water Resources of Polandia. Jika perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran terus menerus maka izinnya akan ditutup. Di sana, perusahaan yang memiliki kepedulian lingkungan juga mendapat sertifikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.