KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada perusahaan pialang asuransi PT Jakarta Inti Bersama. Sanksi tersebut diberikan melalui surat Nomor S-19/NB.1/2023 tanggal 20 Maret 2023. Perusahaan mendapatkan sanksi tersebut dengan jangka waktu selama tiga bulan. Dengan dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian dan Dana Pensiun M. Ihsanuddin menegaskan Jakarta Inti Bersama dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha.
“Namun demikian, PT Jakarta Inti Bersama tetap wajib menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang telah jatuh tempo,” ujarnya dalam pengumuman resmi, Rabu (29/3). Adapun, ada beberapa alasan yang menyebabkan perusahaan yang berlokasi di Gandaria 8 Office ini mendapatkan sanksi tersebut. Di mana, beberapa melanggar POJK 68/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi. Baca Juga: Tekan NPL, Ini Upaya BTN Bersih-Bersih Aset Mangkrak pada Tahun Ini Pertama, Direksi Perusahaan belum memiliki dan menyampaikan sertifikasi kepialangan dengan level paling rendah 1 (satu) tingkat di bawah kualifikasi tertinggi dari Lembaga Profesi di bidang Perasuransian kepada OJK.