KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada perusahaan pialang asuransi PT Jakarta Inti Bersama. Sanksi tersebut diberikan melalui surat Nomor S-19/NB.1/2023 tanggal 20 Maret 2023. Perusahaan mendapatkan sanksi tersebut dengan jangka waktu selama tiga bulan. Dengan dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian dan Dana Pensiun M. Ihsanuddin menegaskan Jakarta Inti Bersama dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha.
Perusahaan Pialang Asuransi Jakarta Inti Bersama Dapat Sanksi PKU dari OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada perusahaan pialang asuransi PT Jakarta Inti Bersama. Sanksi tersebut diberikan melalui surat Nomor S-19/NB.1/2023 tanggal 20 Maret 2023. Perusahaan mendapatkan sanksi tersebut dengan jangka waktu selama tiga bulan. Dengan dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian dan Dana Pensiun M. Ihsanuddin menegaskan Jakarta Inti Bersama dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha.