JAKARTA. Perusahaan pipa asal China, PT Akan Enterprise Group Shanghai Co.Ltd terpaksa gigit jari. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan pembatalan merek SD Pipes System milik PT Prima Karya Agung."Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," ujar ketua majelis hakim Aroziduhu Waruwu (6/11).Majelis menyatakan merek SD Pipes System milik Prima Agung memiliki daya pembeda dengan merek SD,Akan, dan Akan SD milik Akan Enterprise. SD Pipes System juga bukan kata umum ataupun keterangan atas barang yang diperdagangkan. Ini berarti penggugat tidak dapat membuktikan adanya persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya.Tak hanya itu, hakim menilai Akan Enterprise tidak dapat membuktikan keterkenalan merek Akan, SD, dan Akan SD. Pasalnya merek ini hanya terdaftar di negara China. Dengan demikian, Prima Karya tidak terbukti mempunyai itikad tidak baik.Atas putusan ini, kuasa hukum Prima Karya enggan berkomentar atau menyebutkan namanya. Sementara kuasa hukum Akan Enterprise, Sanaissara Hamamnuddin keberatan atas putusan hakim. "Ada beberapa keterangan saksi yang tidak dipertimbangkan. Kami punya pertimbangan sendiri, namun untuk kasasi tergantung pihak klien," ujarnya. Akan Enterprise akan memanfaatkan waktu pikir-pikir selama 14 hari untuk menentukan apakah kasasi atau tidak. Akan Enterprise dan PT Sumber Metal International (SMI) sebelumnya mengajukan pembatalan merek SD Pipes System yang didaftarakan Prima Karya di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.Penggugat menuding merek SD Pipes System memiliki persamaan pada pokonya dengan merek pipa Akan, SD, dan Akan SD miliknya.Para penggugat menuding pendaftaran merek SD Pipes System di bawah sertifikat No. IDM 000270678 tertanggal 21 September 2010 untuk melindungi barang di kelas 17 didasari dengan itikad yang tidak baik. Demikian juga pendaftaran logo SD di bawah sertifikat 000322090 tanggal 20 September 2011.Akan Enterprise mengklaim sebagai pemilik merek terkenal. Merek Akan didaftarkan sejak 7 April 2007 di RRC dengan No. 4090785 untuk melindungi barang kelas 19 yaitu pipa air non logam, saluran pipa pembuangan non logam, kepingan plastik yang digunakan dalam bangunan, dan bahan pelapis non logam. Pendaftaran ini berlaku hingga 6 April 2017.Sementara merek SD didaftarakan dengan No. 1616900 untuk tanggal 14 Agustus 2001 sampai 14 Agustus 2011 juga untuk melindungi barang di di kelas 19. Pendaftaran ini kemudian diperpanjang hingga 14 Agustus 2021.Dalam menjalankan bisnisnya penggugat selalu menjaga kualitas dan nama baik perusahaan. Pengugat mengklaim telah berhasil membuat merek Akan dan SD sangat dipercaya dari segi kualitas oleh berbagai lapisan konsumen di bidang industri perpipaan di Indonesia. Hal ini terbukti dengan digunakannya produk penggugat dalam berbagai proyek di Indonesia.Penggugat menuding pendaftaran SD Pipes System didasari niat untuk membonceng keterkenalan mereknya.Palagi Akan Etnterprise sebelumnya menunjuk Prima Karya menjadi penerima lisensi dan agen pada periode 2005 hingga 2008.Kemudian pada tahun 2008 Akan Enterprise menutuskan perjanjian lisensi lantaran menganggap Prima Karya Agung berbuat curang. Akan menuduh Prima Karya Agung melakukan kecurangan dengan menerangkan merek SD pada produk tiruan yang dipesan bukan dari Akan Enterprise.Untuk melanjutkan distribusi dan pemasaran di Indonesia Kan Enterprise menunjuk SMI sebagai agen tunggal eksklusif. Berdasarkan kewenangan yang telah diterima, SMI mendaftarkan merek Akan SD dengan sertifikat no. IDM000330075 tertanggal 9 November 2011 untuk kelas barang 17 yaitu pipa PVC plastik, sambungan untuk pipa plastik, bahan pengepak (bahan pengganjal, bahan pengisi) dari karet atau plastik.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Perusahaan Pipa China Gagal Batalkan Merek SD
JAKARTA. Perusahaan pipa asal China, PT Akan Enterprise Group Shanghai Co.Ltd terpaksa gigit jari. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan pembatalan merek SD Pipes System milik PT Prima Karya Agung."Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," ujar ketua majelis hakim Aroziduhu Waruwu (6/11).Majelis menyatakan merek SD Pipes System milik Prima Agung memiliki daya pembeda dengan merek SD,Akan, dan Akan SD milik Akan Enterprise. SD Pipes System juga bukan kata umum ataupun keterangan atas barang yang diperdagangkan. Ini berarti penggugat tidak dapat membuktikan adanya persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya.Tak hanya itu, hakim menilai Akan Enterprise tidak dapat membuktikan keterkenalan merek Akan, SD, dan Akan SD. Pasalnya merek ini hanya terdaftar di negara China. Dengan demikian, Prima Karya tidak terbukti mempunyai itikad tidak baik.Atas putusan ini, kuasa hukum Prima Karya enggan berkomentar atau menyebutkan namanya. Sementara kuasa hukum Akan Enterprise, Sanaissara Hamamnuddin keberatan atas putusan hakim. "Ada beberapa keterangan saksi yang tidak dipertimbangkan. Kami punya pertimbangan sendiri, namun untuk kasasi tergantung pihak klien," ujarnya. Akan Enterprise akan memanfaatkan waktu pikir-pikir selama 14 hari untuk menentukan apakah kasasi atau tidak. Akan Enterprise dan PT Sumber Metal International (SMI) sebelumnya mengajukan pembatalan merek SD Pipes System yang didaftarakan Prima Karya di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.Penggugat menuding merek SD Pipes System memiliki persamaan pada pokonya dengan merek pipa Akan, SD, dan Akan SD miliknya.Para penggugat menuding pendaftaran merek SD Pipes System di bawah sertifikat No. IDM 000270678 tertanggal 21 September 2010 untuk melindungi barang di kelas 17 didasari dengan itikad yang tidak baik. Demikian juga pendaftaran logo SD di bawah sertifikat 000322090 tanggal 20 September 2011.Akan Enterprise mengklaim sebagai pemilik merek terkenal. Merek Akan didaftarkan sejak 7 April 2007 di RRC dengan No. 4090785 untuk melindungi barang kelas 19 yaitu pipa air non logam, saluran pipa pembuangan non logam, kepingan plastik yang digunakan dalam bangunan, dan bahan pelapis non logam. Pendaftaran ini berlaku hingga 6 April 2017.Sementara merek SD didaftarakan dengan No. 1616900 untuk tanggal 14 Agustus 2001 sampai 14 Agustus 2011 juga untuk melindungi barang di di kelas 19. Pendaftaran ini kemudian diperpanjang hingga 14 Agustus 2021.Dalam menjalankan bisnisnya penggugat selalu menjaga kualitas dan nama baik perusahaan. Pengugat mengklaim telah berhasil membuat merek Akan dan SD sangat dipercaya dari segi kualitas oleh berbagai lapisan konsumen di bidang industri perpipaan di Indonesia. Hal ini terbukti dengan digunakannya produk penggugat dalam berbagai proyek di Indonesia.Penggugat menuding pendaftaran SD Pipes System didasari niat untuk membonceng keterkenalan mereknya.Palagi Akan Etnterprise sebelumnya menunjuk Prima Karya menjadi penerima lisensi dan agen pada periode 2005 hingga 2008.Kemudian pada tahun 2008 Akan Enterprise menutuskan perjanjian lisensi lantaran menganggap Prima Karya Agung berbuat curang. Akan menuduh Prima Karya Agung melakukan kecurangan dengan menerangkan merek SD pada produk tiruan yang dipesan bukan dari Akan Enterprise.Untuk melanjutkan distribusi dan pemasaran di Indonesia Kan Enterprise menunjuk SMI sebagai agen tunggal eksklusif. Berdasarkan kewenangan yang telah diterima, SMI mendaftarkan merek Akan SD dengan sertifikat no. IDM000330075 tertanggal 9 November 2011 untuk kelas barang 17 yaitu pipa PVC plastik, sambungan untuk pipa plastik, bahan pengepak (bahan pengganjal, bahan pengisi) dari karet atau plastik.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News