KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perubahan keenam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba) belum disahkan. Hingga kini, aturan soal perizinan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan perubahan statusnya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) masih menunggu lampu hijau dari Sekretariat Negara (Setneg). “Sudah selesai harmonisasi. Insha Allah, tinggal tunggu Setneg,” ujar Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Hufron Asrofi kepada Kontan.co.id, Minggu (16/12). Terbitnya revisi ini sangat ditunggu oleh PKP2B yang akan habis masa kontraknya. Sebab, dalam draft perubahan PP ini, salah satu poinnya mengatur soal masa pengajuan perpanjangan izin. Isinya menjadi lebih longgar, dari yang semula paling cepat dua tahun dan paling lambat enam bulan sebelum kontrak berakhir, lantas menjadi paling cepat lima tahun dan paling lambat satu tahun sebelum kontrak PKP2B berakhir. Sehingga, jika dalam peraturan lama PKP2B yang habis kontrak pada tahun 2022 baru bisa mengajukan perpanjangan pada tahun 2020.
Perusahaan PKP2B yang habis kontrak tunggu aturan perpanjangan beres
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perubahan keenam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba) belum disahkan. Hingga kini, aturan soal perizinan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan perubahan statusnya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) masih menunggu lampu hijau dari Sekretariat Negara (Setneg). “Sudah selesai harmonisasi. Insha Allah, tinggal tunggu Setneg,” ujar Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Hufron Asrofi kepada Kontan.co.id, Minggu (16/12). Terbitnya revisi ini sangat ditunggu oleh PKP2B yang akan habis masa kontraknya. Sebab, dalam draft perubahan PP ini, salah satu poinnya mengatur soal masa pengajuan perpanjangan izin. Isinya menjadi lebih longgar, dari yang semula paling cepat dua tahun dan paling lambat enam bulan sebelum kontrak berakhir, lantas menjadi paling cepat lima tahun dan paling lambat satu tahun sebelum kontrak PKP2B berakhir. Sehingga, jika dalam peraturan lama PKP2B yang habis kontrak pada tahun 2022 baru bisa mengajukan perpanjangan pada tahun 2020.