KONTAN.CO.ID - Mungkin terdapat perusahaan yang memotong bahkan menghapus cuti tahunan karyawan mereka dengan alasan pemberlakuan kerja dari rumah atau work from home atau WFH. Padahal, cuti tahunan diberikan sebanyak 12 hari bagi pekerja. Lantas, bolehkah perusahan memotong atau menghapus hak cuti tahunan karyawan karena alasan WFH? Dirangkum dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan, prinsipnya, dengan pemberlakuan bekerja dari rumah atau WFH, maka pekerja yang bersangkutan tetap dianggap bekerja dan melaksanakan pekerjaannya.
Langkah hukum yang dapat ditempuh
Berikut tahapan atau langkah hukum yang dapat ditempuh jika perusahaan memotong cuti tahunan dengan alasan WFH:- Pekerja perlu menempuh perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat dengan pengusaha, paling lama 30 hari kerja.
- Jika perundingan bipartit gagal, salah satu atau kedua belah pihak dapat mencatatkan perselisihan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan.
- Setelah itu, tahapan penyelesaian perselisihan hak selanjutnya dilakukan melalui mediasi.
- Jika penyelesaian melalui mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial. Selain itu, pengusaha yang melanggar pemberian cuti tahunan dapat dikenai sanksi pidana kurungan minimal 1 bulan dan maksimal 12 bulan dan atau denda minimal Rp 10 juta dan maksimal Rp 100 juta.