Perusahaan Properti Ini Beri Dividen Rp 38.800 per Lot, Cek Jadwal Bayar & Yield



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Rejeki dividen besar kembali tersedia di Bursa Efek Indonesia (BEI). Kali ini, investor bisa mendapatkan dividen sebesar Rp 38.800 per lot saham PT Roda Vivatex Tbk (RDTX).

Perusahaan properti ini menetapkan pembagian dividen tunai tahun buku 2025 sebesar Rp 104,29 miliar. Dari jumlah itu, investor mendapatkan dividen setara Rp 388 per saham atau Rp 38.800 per lot saham RDTX.

Keputusan tersebut telah diumumkan melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis (25/6/2026).


Manajemen RDTX menyampaikan bahwa dividen final akan diberikan kepada pemegang saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada 3 Juli 2026 pukul 16.00 WIB.

Dengan demikian, hanya investor yang masih tercatat sebagai pemegang saham pada tanggal tersebut yang berhak menerima dividen.

Berikut jadwal lengkap pembagian dividen RDTX:

- Cum dividen pasar reguler dan negosiasi: 1 Juli 2026. - Ex dividen pasar reguler dan negosiasi: 2 Juli 2026. - Cum dividen pasar tunai: 3 Juli 2026. - Ex dividen pasar tunai: 6 Juli 2026. - Recording date (Daftar Pemegang Saham): 3 Juli 2026 pukul 16.00 WIB. - Tanggal pembayaran dividen: 10 Juli 2026.

Baca Juga: Awas Dividen Trap, Saham dengan Yield 9,8% Ini Telah Naik Tinggi Jelang Cum Date

Mekanisme Pembayaran Dividen

Bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dividen akan disalurkan melalui rekening perusahaan efek atau bank kustodian masing-masing pada 10 Juli 2026.

Sementara itu, pemegang saham yang masih memegang saham dalam bentuk warkat diwajibkan menyerahkan data rekening bank kepada Biro Administrasi Efek (BAE) Bima Registra paling lambat 3 Juli 2026.

Harga saham RDTX pada perdagangan Kamis 25 Juni 2026 stagnan di Rp 14.375. Namun harga saham perusahaan properti ini telah naik 2,68% selama lima hari terakhir.

Dengan harga terbaru, yield dividen saham RDTX mencapai 2,7%.

Tonton: MSCI Pertahankan Indonesia, Tapi Ancam Turunkan Status Pasar Saham!

Ketentuan Pajak atas Dividen

Perseroan juga menjelaskan ketentuan perpajakan yang berlaku bagi penerima dividen.

- Wajib pajak badan dalam negeri tidak dikenakan pemotongan pajak atas dividen. - Wajib pajak orang pribadi dalam negeri dapat memperoleh pengecualian objek pajak apabila dividen diinvestasikan kembali di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku. - Pemegang saham asing dapat memanfaatkan tarif pajak berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan syarat menyerahkan Surat Keterangan Domisili paling lambat 3 Juli 2026 pukul 16.00 WIB.

Apabila dokumen tersebut tidak disampaikan hingga batas waktu yang ditentukan, dividen akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 dengan tarif sebesar 20%.

Pembagian dividen ini menjadi bentuk komitmen PT Roda Vivatex Tbk dalam memberikan nilai tambah kepada para pemegang saham sekaligus menjaga kepatuhan terhadap ketentuan pasar modal dan perpajakan yang berlaku.  

Rupiah Jeblok, AHM Buka Peluang Naikkan Harga Jual Motor Honda
© 2026 Konten oleh Kontan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: