JAKARTA. Ada kabar baik bagi pemilik saham perusahaan terbuka. Rapat antar departemen untuk membahas revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) memutuskan perusahaan publik dikecualikan dari kebijakan yang membatasi kepemilikan asing tersebut. Adalah Pasal 3a Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111/2007 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha Terbuka yang mengeluarkan perusahaan publik dari DNI. Selama ini, seluruh perusahaan baik tertutup maupun terbuka masih terikat ketentuan ini. Sumber KONTAN yang terlibat dalam proses ini membisikkan, pengecualian perusahaan publik dari DNI merupakan hasil kesepakatan rapat antar departemen, Januari lalu. Rapat itu juga memutuskan bahwa ketentuan DNI hanya boleh diatur berdasarkan Perpres. Artinya, tak ada lagi peraturan di bawah Perpres yang ikut campur.
Perusahaan Publik Bebas Daftar Negatif Investasi
JAKARTA. Ada kabar baik bagi pemilik saham perusahaan terbuka. Rapat antar departemen untuk membahas revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) memutuskan perusahaan publik dikecualikan dari kebijakan yang membatasi kepemilikan asing tersebut. Adalah Pasal 3a Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111/2007 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha Terbuka yang mengeluarkan perusahaan publik dari DNI. Selama ini, seluruh perusahaan baik tertutup maupun terbuka masih terikat ketentuan ini. Sumber KONTAN yang terlibat dalam proses ini membisikkan, pengecualian perusahaan publik dari DNI merupakan hasil kesepakatan rapat antar departemen, Januari lalu. Rapat itu juga memutuskan bahwa ketentuan DNI hanya boleh diatur berdasarkan Perpres. Artinya, tak ada lagi peraturan di bawah Perpres yang ikut campur.