Perusahaan Raffi Ahmad dan Nagita (VISI) Dapat Pinjaman Rp 45 Miliar dari Bank Ina



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Satu Visi Putra Tbk (VISI) memperoleh fasilitas pinjaman senilai Rp 45 miliar dari PT Bank Ina Perdana Tbk (BINA) untuk mendukung kebutuhan modal kerja usaha. Fasilitas kredit tersebut memiliki jangka waktu maksimal tigabulan dan wajib dilunasi paling lambat pada 28 Januari 2027.

Direktur Satu Visi Putra Hendra Budianto dalam keterbukaan informasi di BEI pada Jumat (30/10/2026) mengungkapkan, fasilitas yang diperoleh merupakan jenis demand loan dengan plafon kredit sebesar Rp 45 miliar. Adapun suku bunga pinjaman ditetapkan sebesar suku bunga deposito alias time deposit (TD) ditambah 1,5% per tahun.

Meski demikian, tingkat bunga tersebut dapat diubah sewaktu-waktu oleh Bank Ina dengan pemberitahuan kepada perusahaan paling lambat tujuh hari kalender sebelumnya.


Baca Juga: Merdeka Battery (MBMA) Cetak Rekor Produksi Bijih Nikel di Kuartal III-2026

Untuk memperoleh fasilitas tersebut, perusahaan yang disebut dengan Savitri ini diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya membuka rekening giro atau tabungan di BINA, menandatangani perjanjian kredit, serta menyediakan dana sinking fund sebesar tiga kali bunga fasilitas Demand Loan.

Dana sinking fund tersebut harus berasal dari dana baru (fresh fund) dan diblokir dalam rekening giro atau operasional. Perusahaan ini juga wajib mengembalikan Surat Pemberitahuan Penawaran Kredit yang telah ditandatangani.

Selain persyaratan tersebut, BINA menetapkan ketentuan terkait komposisi kepemilikan saham selama perusahaan masih memiliki fasilitas pinjaman. PT Harmoni Semesta Investama wajib mempertahankan kepemilikan minimal 60%, PT Atlas Raya Abadi minimal 10%, dan PT Trinugraha Thohir Harmoni minimal 8%.

 Hendra menyatakan transaksi ini tidak menimbulkan dampak material terhadap kondisi keuangan, aspek hukum, maupun kelangsungan usaha.

Dari sisi regulasi, nilai transaksi yang mencapai atau melebihi 20% dari ekuitas perusahaan menjadikan perjanjian kredit tersebut masuk kategori Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 17/POJK.04/2020.

Namun, karena transaksi merupakan pinjaman yang diterima secara langsung dari bank, fasilitas kredit ini termasuk transaksi material yang Dikecualikan. Dengan demikian, perusahaan tidak diwajibkan menggunakan jasa penilai independen maupun meminta persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Saham perusahaan milik Raffi Ahmad dan Nagita Slavina ini pada Senin (2/11/2026) hingga pukul 12.00 WIB turun 1,57% di level Rp 625 per saham. 

Baca Juga: Investor Pasar Modal Tembus 33,4 Juta, BEI Bidik Lebih Banyak Perusahaan IPO

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News