JAKARTA. Bank Mutiara berencana untuk melayangkan gugatan perdata kepada debitur penunggak utang. Sekretaris Perusahaan Bank Mutiara Rohan Hafas bilang, dalam waktu dekat pihaknya akan segera melayangkan gugatan perdata terhadap debitur dengan kredit macet dengan total outstanding kredit sebesar Rp 600 miliar di lima perusahaan. Rohan bilang, kredit macet lima perusahaan itu, penyebab mencuatnya angka kredit bermasalah alias non performing loan (NPL) Bank Mutiara menjadi di level 5%. Menurutnya, kredit macet itu merupakan kredit bermasalah sejak penyelamatan Bank Century. "Masalah NPL kami tidak besar. Suntikan modal ini adalah bentuk mengikuti aturan baru yang diberlakukan. Kami hanya punya peninggalan bermasalah, yaitu kredit macet lima debitur korporasi. Salah satu perusahaan adalah milik Robert Tantular. Bisa dibilang kami dirampok lagi sama Robert Tantular," ujar Rohan. Rohan bilang, dalam gugatan perdata yang akan dilayangkan oleh tim kuasa hukum Bank Mutiara, pihaknya hanya meminta pembayaran tunggakan kredit pokok dan juga bunga. Selama ini, menurut Rohan, pihaknya telah berupaya untuk melakukan negoisasi atas utang yang dilakukan lima deposan korporasi itu. "Kami taat asas hukum, karena itu kami akan mencoba menempuh jalur hukum," jelas Rohan. Catatan saja, menurut sumber KONTAN, penyebab paling besar adalah sejumlah debitur kakap Mutiara menghentikan cicilan sejak Mei 2013. Para debitur debitur kakap itu antara lain adalah grup usaha PT Trans Pacific Petrochemical Indotama, PT Selalang Prima International, PT Polymer Spectrum Sentosa, PT Trio Irama dan PT Catur Karya Manunggal. Total kredit sejumlah debitur itu senilai Rp 411,5 miliar. Menurut dokumen yang diterima KONTAN, jika Mutiara mempailitkan mereka, tingkat pengembaliannya cuma 30% dari pokok. Pengemplang lain adalah Enerindo. Masih menurut dokumen tersebut, Enerindo masih terafiliasi dengan pemilik lama Bank Mutiara, Robert Tantular. Jumlahnya Rp 174,6 miliar. Jika dipailitkan, tingkat pengembalian 0%. Soal tunggakan pajak, ini berasal dari tunggakan pajak deposito Bank Mutiara periode 2005-2008 senilai Rp 100 miliar. Tunggakan tersebut baru terbongkar saat ini.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Perusahaan Robert Tantular penyumbang NPL Mutiara
JAKARTA. Bank Mutiara berencana untuk melayangkan gugatan perdata kepada debitur penunggak utang. Sekretaris Perusahaan Bank Mutiara Rohan Hafas bilang, dalam waktu dekat pihaknya akan segera melayangkan gugatan perdata terhadap debitur dengan kredit macet dengan total outstanding kredit sebesar Rp 600 miliar di lima perusahaan. Rohan bilang, kredit macet lima perusahaan itu, penyebab mencuatnya angka kredit bermasalah alias non performing loan (NPL) Bank Mutiara menjadi di level 5%. Menurutnya, kredit macet itu merupakan kredit bermasalah sejak penyelamatan Bank Century. "Masalah NPL kami tidak besar. Suntikan modal ini adalah bentuk mengikuti aturan baru yang diberlakukan. Kami hanya punya peninggalan bermasalah, yaitu kredit macet lima debitur korporasi. Salah satu perusahaan adalah milik Robert Tantular. Bisa dibilang kami dirampok lagi sama Robert Tantular," ujar Rohan. Rohan bilang, dalam gugatan perdata yang akan dilayangkan oleh tim kuasa hukum Bank Mutiara, pihaknya hanya meminta pembayaran tunggakan kredit pokok dan juga bunga. Selama ini, menurut Rohan, pihaknya telah berupaya untuk melakukan negoisasi atas utang yang dilakukan lima deposan korporasi itu. "Kami taat asas hukum, karena itu kami akan mencoba menempuh jalur hukum," jelas Rohan. Catatan saja, menurut sumber KONTAN, penyebab paling besar adalah sejumlah debitur kakap Mutiara menghentikan cicilan sejak Mei 2013. Para debitur debitur kakap itu antara lain adalah grup usaha PT Trans Pacific Petrochemical Indotama, PT Selalang Prima International, PT Polymer Spectrum Sentosa, PT Trio Irama dan PT Catur Karya Manunggal. Total kredit sejumlah debitur itu senilai Rp 411,5 miliar. Menurut dokumen yang diterima KONTAN, jika Mutiara mempailitkan mereka, tingkat pengembaliannya cuma 30% dari pokok. Pengemplang lain adalah Enerindo. Masih menurut dokumen tersebut, Enerindo masih terafiliasi dengan pemilik lama Bank Mutiara, Robert Tantular. Jumlahnya Rp 174,6 miliar. Jika dipailitkan, tingkat pengembalian 0%. Soal tunggakan pajak, ini berasal dari tunggakan pajak deposito Bank Mutiara periode 2005-2008 senilai Rp 100 miliar. Tunggakan tersebut baru terbongkar saat ini.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News