Perusahaan sawit tetap gunakan Surveyor untuk pendataan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha kelapa sawit menilai penyederhanaan prosedur ekspor yang direncanakan pemerintah dalam waktu dekat tidak akan mempengaruhi proses ekspor mereka. Alasannya, perusahaan sawit yang melakukan ekspor tetap harus melakukan survei sebagai bentuk pendataan.

"Kami sudah dan tetap gunakan surveyor, ada atau tidak ada aturan karena kami perlu lakukan pendataan, agar tidak terkena dispute juga," kata Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono, Rabu (6/2). 

Sedangkan menurut Dono Boestami Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), perubahan prosedur ekspor ini tidak akan mengubah besaran pungutan dana ekspor yang pihaknya bakal terapkan kepada eksportir sawit.


"Itu tidak menganggu, karena selama ini yang berwenang bea cukai," jelasnya.

Maksudnya, pungutan ekspor sawit yang BPDPKS lakukan berdasarkan catatan ekspor yang dimiliki oleh pihak Bea Cukai. Artinya kalaupun tidak ada data pihak surveyor akan besaran tonnase sawit yang diekspor, BPKDS akan tetap mengacu pada data pelabuhan bea cukai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli