JAKARTA. Harapan perusahaan sekuritas mendapatkan toleransi proses pemisahan dana rekening investor (RDI) sirna. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tetap menutup proses itu Selasa (21/2). Otomatis, tinggal hari ini saja bank dan sekuritas menyelesaikan pengurusan RDI investor yang sudah terdaftar. Kepastian penerapan kebijakan itu muncul setelah Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) gagal melobi Bapepam-LK, Jumat (17/2). Sore itu, Lily Widjaja, Ketua APEI menyambangi Bapepam-LK hingga larut malam. Ia bertemu Yunita Linda Sari, Kepala Biro Transaksi Lembaga Efek Bapepam-LK. Namun, hasil rapat tidak sesuai harapan. "Bapepam-LK tetap menerapkan aturan sesuai yang ditentukan, yakni mulai 21 Februari 2012," kata Lily kepada KONTAN, Minggu (19/2). Dus, selama tak memiliki RDI, investor tetap kena suspensi alias tidak bisa bertransaksi saham. Bapepam LK memberikan waktu bagi nasabah yang memiliki dana di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk mengurus lagi RDI. “Dana-dana nasabah di KSEI akan dikembalikan dalam waktu empat hari setelah tanggal itu," kata Lily. Berdasarkan Surat Edaran Bapepam LK No SE-01/BL/2012 tanggal 30 Januari 2012, dana nasabah yang tak tersimpan di RDI akan mengurangi Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) perusahaan efek.
Perusahaan sekuritas cemas menanti batas
JAKARTA. Harapan perusahaan sekuritas mendapatkan toleransi proses pemisahan dana rekening investor (RDI) sirna. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tetap menutup proses itu Selasa (21/2). Otomatis, tinggal hari ini saja bank dan sekuritas menyelesaikan pengurusan RDI investor yang sudah terdaftar. Kepastian penerapan kebijakan itu muncul setelah Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) gagal melobi Bapepam-LK, Jumat (17/2). Sore itu, Lily Widjaja, Ketua APEI menyambangi Bapepam-LK hingga larut malam. Ia bertemu Yunita Linda Sari, Kepala Biro Transaksi Lembaga Efek Bapepam-LK. Namun, hasil rapat tidak sesuai harapan. "Bapepam-LK tetap menerapkan aturan sesuai yang ditentukan, yakni mulai 21 Februari 2012," kata Lily kepada KONTAN, Minggu (19/2). Dus, selama tak memiliki RDI, investor tetap kena suspensi alias tidak bisa bertransaksi saham. Bapepam LK memberikan waktu bagi nasabah yang memiliki dana di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk mengurus lagi RDI. “Dana-dana nasabah di KSEI akan dikembalikan dalam waktu empat hari setelah tanggal itu," kata Lily. Berdasarkan Surat Edaran Bapepam LK No SE-01/BL/2012 tanggal 30 Januari 2012, dana nasabah yang tak tersimpan di RDI akan mengurangi Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) perusahaan efek.