Perusahaan Singapura Gugat Pengusaha Lokal Soal Merek Cap Kaki Tiga



JAKARTA. Perusahaan asal Singapura, Wen Ken Drug Co, Pte Ltd, saat ini tengah berperkara di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perusahaan ini menggugat pembatalan pendaftaran merek dengan lukisan Badak milik pengusaha lokal asal Pluit Jakarta Utara, Tjioe Budi Yuwono.Wen Ken Drug menggugat pembatalan merek tersebut lantaran merek dan lukisan Badak milik Tjioe Budi memiliki persamaan pada keseluruhannya dengan merek Cap Kaki Tiga dengan lukisan Badak miliknya. Terlebih merek dan lukisan Badak milik Tjioe Budi didaftarkan untuk melindungi jenis barang dalam kelas 5 dan 32, yang tidak lain sejenis dengan produk milik Wen Ken."Kami sangat keberatan terhadap pendaftaran merek lukisan Badak oleh Tjioe Budi karena mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Cap Kaki Tiga dengan lukisan Badak milik kami," kata Agus Nasrudin, kuasa hukum Wen Ken Drug saat ditemui di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (3/5).

Persamaan yang dimaksud pada persamaan visual di mana tampilan merek lukisan Badak dan cap Badak milik Tjioe Budi sama dengan lukisan Badak yang melekat pada merek Cap Kaki Tiga milik Wen Ken. Selain itu, Tjioe Budi dinilai beritikad tidak baik telah mendaftarkan merek lukisan Badak karena terbukti meniru merek Wenk Ken.

"Sehingga sangat beralasan pendaftaran merek dan lukisan Badak milik Tjioe Budi untuk dibatalkan," jelasnya.


Sementara itu, Tjioe Budi melalui kuasa hukumnya Mansyur Alwini masih enggan memberikan komentarnya. "Ini baru saya terima sehingga perlu diperlajari terlebih dulu. Nanti saya akan sampaikan jawabannya pekan depan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Adi