KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Pengolahan dan Pemurnian (AP3I) meluruskan bahwa pihaknya saat ini menyerap bijih nikel kadar rendah bukan dari luar negeri atau impor. Melainkan diperoleh dari penambang asal dalam negeri. Namun, penambang dari dalam negeri tersebut bukan dari penambang anggota Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) melainkan dari penambang nikel lainnya yang tidak mengikuti Harga Patokan Mineral (HPM) sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2020 yang di dalamnya mengatur tentang tata niaga nikel domestik yang mengacu pada HPM. "Saya memang salah tulis kata 'luar' itu. Biasanya ada tambang yang bukan anggota APNI atau tambang yang sudah ada hubungan baik dengan Smelter," terang Wakil Ketua AP3I, Jonatan Handojo ke Kontan.co.id, Rabu (24/6).
Perusahaan smelter lokal: kami tidak membeli bijih nikel dari luar negeri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Pengolahan dan Pemurnian (AP3I) meluruskan bahwa pihaknya saat ini menyerap bijih nikel kadar rendah bukan dari luar negeri atau impor. Melainkan diperoleh dari penambang asal dalam negeri. Namun, penambang dari dalam negeri tersebut bukan dari penambang anggota Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) melainkan dari penambang nikel lainnya yang tidak mengikuti Harga Patokan Mineral (HPM) sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2020 yang di dalamnya mengatur tentang tata niaga nikel domestik yang mengacu pada HPM. "Saya memang salah tulis kata 'luar' itu. Biasanya ada tambang yang bukan anggota APNI atau tambang yang sudah ada hubungan baik dengan Smelter," terang Wakil Ketua AP3I, Jonatan Handojo ke Kontan.co.id, Rabu (24/6).