JAKARTA. Perusahaan asuransi dipastikan menghadapi kendala dalam memenuhi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur tentang wajib asuransi mikro sebesar 5%. Nilai premi yang murah dinilai tidak sebanding dengan ongkos yang harus ditanggung oleh perusahaan asuransi menjual asuransi mikro. Hendrisman Rahim, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) memaparkan, tidak mudah perusahaan asuransi untuk memasarkan produk asuransi mikro. Ada tiga tantangan memasarkan produk asuransi mikro. Pertama, memasarkan asuransi mikro butuh modal yang besar karena ongkos yang ditanggung tidak sedikit. Kedua, sosialisasi pengetahuan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak mudah. Karena masyarakat lebih mendahului kebutuhan lain dibandingkan membeli asuransi. Ketiga, jalur distribusi yang belum merata di seluruh daerah.
Perusahaan sulit penuhi wajib asuransi mikro
JAKARTA. Perusahaan asuransi dipastikan menghadapi kendala dalam memenuhi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur tentang wajib asuransi mikro sebesar 5%. Nilai premi yang murah dinilai tidak sebanding dengan ongkos yang harus ditanggung oleh perusahaan asuransi menjual asuransi mikro. Hendrisman Rahim, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) memaparkan, tidak mudah perusahaan asuransi untuk memasarkan produk asuransi mikro. Ada tiga tantangan memasarkan produk asuransi mikro. Pertama, memasarkan asuransi mikro butuh modal yang besar karena ongkos yang ditanggung tidak sedikit. Kedua, sosialisasi pengetahuan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak mudah. Karena masyarakat lebih mendahului kebutuhan lain dibandingkan membeli asuransi. Ketiga, jalur distribusi yang belum merata di seluruh daerah.