Perusahaan sulit penuhi wajib asuransi mikro



JAKARTA. Perusahaan asuransi dipastikan menghadapi kendala dalam memenuhi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur tentang wajib asuransi mikro sebesar 5%. Nilai premi yang murah dinilai tidak sebanding dengan ongkos yang harus ditanggung oleh perusahaan asuransi menjual asuransi mikro.

Hendrisman Rahim, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) memaparkan, tidak mudah perusahaan asuransi untuk memasarkan produk asuransi mikro. Ada tiga tantangan memasarkan produk asuransi mikro. Pertama, memasarkan asuransi mikro butuh modal yang besar karena ongkos yang ditanggung tidak sedikit.

Kedua, sosialisasi pengetahuan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak mudah. Karena masyarakat lebih mendahului kebutuhan lain dibandingkan membeli asuransi. Ketiga, jalur distribusi yang belum merata di seluruh daerah.


Hendrisman menilai, berat bagi perusahaan asuransi jika OJK menetapkan 5% menjual produk mikro. Sebab, setiap perusahaan asuransi punya tantangan dan kendala dalam memasarkan produk asuransi mikro.

"Perusahaan asuransi harus mencontoh bank yang konsisten menawarkan kredit mikro. Sekalipun rugi di segmen mikro tapi tetap ditutup. Jadi perusahaan asuransi tidak boleh jera. Misalnya untuk beberapa tahun secara kompak memberikan asuransi mikro secara gratis. Jika ada klaim bayar agar masyarakat juga tergugah untuk membeli asuransi mikro," terang Hendrisman.

Wacana kewajiban premi perusahaan asuransi sebesar 5% mengalir ke asuransi mikro, tidak lantas membuat premi asuransi terangkat. Nilai premi asuransi mikro yang murah dinilai tidak langsung berdampak besar pada pertumbuhan premi asuransi setiap tahunnya.

Hendrisman menyebut, dalam kondisi apapun premi asuransi jiwa setiap tahunnya tumbuh sekitar 20% sampai 30%. Akhir tahun ini, perolehan premi asuransi jiwa bisa mencapai Rp 120 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Havid Vebri