JAKARTA. Kini perusahaan lokal mulai memiliki taring menghadapi perusahaan asing yang ingin mendominasi merek-merek dagang tertentu. Hal itu terbukti dari kandasnya gugatan perusahaan asal Taiwan, yakni King Point Enterprise Co.Ltd yang ingin membatalkan merek "Patta" milik pengusaha lokal bernama Wartono Fachrudin Kunardi di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Berdasarkan berkas putusan yang diperoleh KONTAN, Ketua Majelis Hakim Suko Triyono menilai gugatan King Point yang ingin membatalkan merek Patta dengan nomor pendaftaran IDM000363935 dan IDM000200096 atas nama Wartono tidak disertai dengan bukti-bukti otentik yang dapat diterima secara hukum. Soalnya, bukti-bukti yang disampaikan King Point hanya berupa fotokopi tanpa menunjukkan aslinya kepada majelis hakim. Sehingga majelis hakim menilai fotokopi tersebut tidak memiliki nilai pembuktian. Sementara Wartono dalam bantahannya atas gugatan King Point bisa membuktikan bahwa ia telah menggunakan merek Patta sejak tahun 1994. Kemudian pada tahun 1999, Wartono telah mengajukan pendataran merek dagang merek Patta kelas 06 dengan agenda D99-13924 dimana permohonan tersebut disetujui Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) cq Direktorat Merek. Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim berkesimpulan bahwa King Point tidak mampu membuktikan dalil-dalil gugatanya dan Wartono secara hukum mampu membuktikan dalil-dalil bantahannya. Maka gugatan King Poin secara hukum dinyatakan ditolak untuk seluruhnya. "Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," ujar Suko dalam amar putusannya yang dibacakan pada 14 Agustus 2014 lalu.
Perusahaan Taiwan gagal batalkan merek Patta lokal
JAKARTA. Kini perusahaan lokal mulai memiliki taring menghadapi perusahaan asing yang ingin mendominasi merek-merek dagang tertentu. Hal itu terbukti dari kandasnya gugatan perusahaan asal Taiwan, yakni King Point Enterprise Co.Ltd yang ingin membatalkan merek "Patta" milik pengusaha lokal bernama Wartono Fachrudin Kunardi di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Berdasarkan berkas putusan yang diperoleh KONTAN, Ketua Majelis Hakim Suko Triyono menilai gugatan King Point yang ingin membatalkan merek Patta dengan nomor pendaftaran IDM000363935 dan IDM000200096 atas nama Wartono tidak disertai dengan bukti-bukti otentik yang dapat diterima secara hukum. Soalnya, bukti-bukti yang disampaikan King Point hanya berupa fotokopi tanpa menunjukkan aslinya kepada majelis hakim. Sehingga majelis hakim menilai fotokopi tersebut tidak memiliki nilai pembuktian. Sementara Wartono dalam bantahannya atas gugatan King Point bisa membuktikan bahwa ia telah menggunakan merek Patta sejak tahun 1994. Kemudian pada tahun 1999, Wartono telah mengajukan pendataran merek dagang merek Patta kelas 06 dengan agenda D99-13924 dimana permohonan tersebut disetujui Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) cq Direktorat Merek. Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim berkesimpulan bahwa King Point tidak mampu membuktikan dalil-dalil gugatanya dan Wartono secara hukum mampu membuktikan dalil-dalil bantahannya. Maka gugatan King Poin secara hukum dinyatakan ditolak untuk seluruhnya. "Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," ujar Suko dalam amar putusannya yang dibacakan pada 14 Agustus 2014 lalu.