KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pelarangan penahanan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja. Yassierli menyebut SE ini sebagai respons Kemenaker terkait maraknya aduan penahanan ijazah yang dilakukan oleh perusahaan beberapa waktu ini. "Hari Selasa, 20 Mei 2025 di mana kita merayakan Hari Kebangkitan Nasional, saya sebagai Menteri Keterangan Kerja beserta jajaran menerbitkan Surat Edaran No. M/5/HK.04.00/V/2025 tentang pelarangan penahanan ijazah dan atau dokumen pribadi milik pekerja atau buruh oleh pembeli kerja," kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Selasa (20/5).
Perusahaan Tak Boleh Lagi Tahan Ijazah Pekerja, Menaker Terbitkan Belaid Ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pelarangan penahanan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja. Yassierli menyebut SE ini sebagai respons Kemenaker terkait maraknya aduan penahanan ijazah yang dilakukan oleh perusahaan beberapa waktu ini. "Hari Selasa, 20 Mei 2025 di mana kita merayakan Hari Kebangkitan Nasional, saya sebagai Menteri Keterangan Kerja beserta jajaran menerbitkan Surat Edaran No. M/5/HK.04.00/V/2025 tentang pelarangan penahanan ijazah dan atau dokumen pribadi milik pekerja atau buruh oleh pembeli kerja," kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Selasa (20/5).