Perusahaan tambang ajukan penangguhan L/C



JAKARTA. Para perusahaan pertambangan mulai mengajukan penangguhan dalam penerapan kewajiban pembayaran lewat metode letter of credit (L/C) untuk kegiatan ekspor. Pemerintah siap memfasilitasi perusahaan tersebut untuk memperoleh pengecualian kewajiban.

Sujatmiko, Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan, pihaknya siap mengakomodasi keberatan pengusaha tambang terkait kewajiban L/C yang berlaku sejak 1 April lalu. Sebab, umumnya pengusaha sudah terlanjur melakukan kontrak jangka panjang.

Namun, sampai sekarang, belum banyak perusahaan tambang yang mengajukan permohonan pertimbangan penangguhan ekspor ke Kementerian ESDM. "Baru satu proposal yang masuk, yaitu dari PT Asmin Coalindo Tuhup," kata dia di kantornya, Kamis (2/4).


Asal tahu saja, pemerintah telah merilis Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2015 tentang Ketentuan Khusus Pelaksanaan Penggunaan L/C untuk Ekspor Barang Tertentu. Beleid tersebut mengakomodasi keinginan pengusaha untuk menangguhkan kewajiban penerapan L/C.

Nah, untuk mendapatkan perlakuan penundaan L/C dan tetap bisa menggunakan metode pembayaran jenis lain dalam kegiatan ekspor perusahaan mesti memperoleh mengantongi surat pertimbangan atawa rekomendasi dari kementerian teknis terkait. Misalnya, produk minyak dan gas bumi (migas) serta mineral dari Kementerian ESDM.

Selain itu, untuk memperoleh pertimbangan tersebut, eksportir harus menunjukkan dokumen kontrak dengan pembeli yang menggunakan metode pembayaran selain L/C, serta menyatakan kesanggupan untuk mengalihkan seluruh jenis pembayaran dengan mekanisme L/C pasca berakhirnya kontrak.

Menurut Sujatmiko, pihaknya akan tetap menunggu perusahaan tambang lain yang ingin memperoleh pertimbangan untuk penangguhan L/C. "Kami atas nama menteri akan memberikan pertimbangan ke Kementerian Perdagangan agar diberikan penangguhan kewajiban L/C," jelas dia.

Sebelumnya, beberapa perusahaan yang ingin memperoleh penangguhan L/C di antaranya PT Indo Tambangraya Megah Tbk dan PT Freeport Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia