Perusahaan tambang boleh ajukan keberatan L/C



JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka opsi bagi perusahaan tambang untuk mengajukan permohonan pengecualian penggunaan letter of credit (L/C) dalam kegiatan ekspor. Hal tersebut akan berlaku baik untuk izin usaha pertambangan (IUP), kontrak karya (KK) maupun perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B). Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, para pengusaha yang keberatan dipersilahkan langsung mengajukan permohonan ke Kementerian Perdagangan. "Akan ada seperti klinik di Kementerian Perdagangan. Siapapun boleh masuk kesana kalau merasa keberatan," kata dia di kantornya, Kamis (26/3). Nantinya, pemerintah akan mengevaluasi kelayakan untuk mendapatkan pengecualian tersebut. "Kami akan lihat kasus per kasus bukan pukul rata, beberapa yang keberatan seperti PT Freeport Indonesia, PT Vale Indonesia, dan ada juga perusahaan lain, silahkan mengajukan," kata dia. Asal tahu saja, pemerintah lewat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketentuan Penggunaan L/C untuk Ekspor Barang Tertentu, mewajibkan kepada para eksportir untuk mengaplikasikan L/C mulai 1 April mendatang. Menurut Sukhyar, sejatinya pemerintah tidak ingin memberatkan eksportir dengan kebijakan tersebut, sehingga masih tetap membuka opsi pengecualian. "Banyak yang keberatan, alasannya L/C akan menambah biaya harga, apalagi harga pasar tambang masih naik turun," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan