SAMARINDA. Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak menegaskan, setiap perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan batubara wajib melakukan reklamasi pada lahan bekas operasi pertambangan mereka. "Reklamasi itu wajib hukumnya bagi perusahaan pertambangan batubara dan tidak bisa ditawar-tawar," tegas Awang Faroek di Samarinda, Senin (20/6). Menurut Awang Faroek, selama ini banyak perusahaan pertambangan batubara, meninggalkan permasalahan bagi masyarakat. Permasalahan yang paling banyak berdampak terhadap masyarakat di antaranya banyaknya lubang menganga di bekas lahan operasional, karena ditutup pascapenambangan.
Perusahaan tambang di Kaltim wajib reklamasi lahan
SAMARINDA. Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak menegaskan, setiap perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan batubara wajib melakukan reklamasi pada lahan bekas operasi pertambangan mereka. "Reklamasi itu wajib hukumnya bagi perusahaan pertambangan batubara dan tidak bisa ditawar-tawar," tegas Awang Faroek di Samarinda, Senin (20/6). Menurut Awang Faroek, selama ini banyak perusahaan pertambangan batubara, meninggalkan permasalahan bagi masyarakat. Permasalahan yang paling banyak berdampak terhadap masyarakat di antaranya banyaknya lubang menganga di bekas lahan operasional, karena ditutup pascapenambangan.