KOLAKA. Sejumlah perusahaan tambang nikel pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang beroperasi di Kabupaten Pomalaa dan Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai menghentikan operasi tambangnya. Penghentian operasional itu dilakukan karena adanya larangan ekspor mineral, khususnya untuk mineral yang belum bernilai tambah. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No 7 Tahun 2012 tentang Pertambahan Nilai Hasil Pertambahan Mineral. "Kami wait and see. Oleh sebab itu kami menghentikan operasional tambang untuk sementara," ujar External Affair PT Dharma Rosadi Internasional (DRI) Irfan C Halim semalam kepada Kompas di Kolaka, Sultra.
Perusahaan tambang di Sultra hentikan operasional
KOLAKA. Sejumlah perusahaan tambang nikel pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang beroperasi di Kabupaten Pomalaa dan Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai menghentikan operasi tambangnya. Penghentian operasional itu dilakukan karena adanya larangan ekspor mineral, khususnya untuk mineral yang belum bernilai tambah. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No 7 Tahun 2012 tentang Pertambahan Nilai Hasil Pertambahan Mineral. "Kami wait and see. Oleh sebab itu kami menghentikan operasional tambang untuk sementara," ujar External Affair PT Dharma Rosadi Internasional (DRI) Irfan C Halim semalam kepada Kompas di Kolaka, Sultra.