KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam proses revisi Peraturan Pemerintah (PP) 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Salah satu poin yang akan direvisi perihal perpanjangan kontrak izin pertambangan. Di dalam Pasal 109 Ayat (4) permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan operasi produksi untuk pertambangan mineral logam atau batubara diajukan kepada Menteri paling cepat dalam jangka waktu lima tahun atau paling Iambat dalam jangka waktu satu tahun sebelum berakhirnya kegiatan Operasi Produksi. Revisi PP ini membuka potensi pengajuan perpanjangan izin bisa dilakukan lebih cepat, tidak lagi minimal 5 tahun sebelum berakhirnya kegiatan operasi produksi.
Perusahaan Tambang Dimungkinkan Minta Perpanjangan Kontrak Lebih Cepat, Ini Syaratnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam proses revisi Peraturan Pemerintah (PP) 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Salah satu poin yang akan direvisi perihal perpanjangan kontrak izin pertambangan. Di dalam Pasal 109 Ayat (4) permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan operasi produksi untuk pertambangan mineral logam atau batubara diajukan kepada Menteri paling cepat dalam jangka waktu lima tahun atau paling Iambat dalam jangka waktu satu tahun sebelum berakhirnya kegiatan Operasi Produksi. Revisi PP ini membuka potensi pengajuan perpanjangan izin bisa dilakukan lebih cepat, tidak lagi minimal 5 tahun sebelum berakhirnya kegiatan operasi produksi.