Perusahaan tambang emas Indo Muro ngotot pailit



JAKARTA. PT Indo Muro Kencana (MK) sebuah perusahaan tambang emas yang beroperasi di Kabupaten, Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah tetap ngotot ingin pailit. Pasalnya perusahaan tambang yang 100% sahamnya dikuasai oleh Straits Resources Limited yang berbasis di Perth, Australia mengaku sudah tidak mampu lagi memenuhi biaya operasional apalagi merestrukturisasi utang-utangnya.Kuasa hukum IMK Ignatius Supriyadi dalam tanggapanya terhadap permohonan Penundaan Kewajiban Pelunasan Utang (PKPU) yang diajukan salah satu krediturnya,  PT Multi Nitrotama Kimia (MNK) di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat mengatakan sudah tidak bisa lagi mengajukan permohonan perdamaian kepada para krediturnya."Mengingat kondisi sekarang, maka IMK menegaskan tidak dapat mengajukan rencana perdamaian sebagaimana dimaksud dalam UU No.37/2004 dan memilih upaya hukum berupa pengajuan kepailitan atas diri sendiri. Termohon (IMK) PKPU tidak memiliki rencana perdamaian yang dapat diajukan kepada para krediturnya," ujar Ignatius dalam jawabanya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (25/2).IMK mengatakan tujuan PKPU yang diajukan anak usaha PT Ancora Indonesia Resources Tbk (OKAS)  adalah tercapainya perdamaian sudah tidak mungkin lagi terjadi. Karena itu, IMK meminta kepada majelis hakim agar berkenan menetapkan penggabungan terhadap perkara pailit dan PKPU di pertimbangkan dalam perkara PKPU ini.Kendati begitu, bila hakim menolak menggabungkan perkara pailit dan PKPU dan memutus untuk mengabulkan PKPU sementara, IMK memohon mengajukan nama Egga Indra Gunawan sebagai pengurus PKPU dan apabila IMK dinyatakan pailit, pihak IMK tetap mengajukan nama yang sam sebagai kurator dengan segala konsekuensi hukumnya.Meski begitu, kuasa hukum MNK Muhamad Kamal Fikri mengatakan pihaknya masih berharap IMK tidak pailit, karena bagaimana pun usaha perdamaian yang utama. Bila IMK pailit, tentu saja belum tenu bisa melunasi utang-utangnya dengan aset yang tersisa. Ketua majelis hakim Edi Suwanto memberikan waktu kepada kedua belah pihak untuk melengkapi pembuktian pada sidang hari Rabu (26/2) dan memberikan kesimpulan pada hari Kamis (27/2). Sementara majelis hakim menjadwalkan membacakan putusan pada hari Senin (3/3).Sebelumnya IMK mengajukan permohonan pailit atas diri sendiri pada 30 Januari 2014 di PN Jakarta Pusat. Alasannya adalah adanya konflik dengan kalangan masyarakat tertentu di sekitar lokasi tambang dan para penambang tanpa izin atau ilegal. Puncak konflik itu terjadi pada 29 Juni 2013 dimana terjadi pengrusakan, penjarahan dan pembakaran terhada aset-aset IMK.Selain itu, kondisi keuangan IMK juga sangat buruk dan tidak sanggup lagi memenuhi kebutuhan operasional termasuk membayar utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada para krediturnya. Dengan kondisi ini, IMK mengaku tidak mampu lagi merestrukturisasi utang-utangnya. Namun saat mengajukan permohonan pailit, tiba-tiba MNK mengajukan permohonan PKPU.Maka berdasarkan undang-undang kepailitan, majelis hakim harus terlebih dahulu memproses permohonan PKPU dan menangguhkan perkara pailit. Total utang IMK terhadap MNK sebesar US$ 7,088,868,72. Semua tagihan itu telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Selain itu, IMK juga terbukti memiliki kreditur lain yakni PT Jakindo Surya yang memiliki piutang terhadap IMK sebesar US$ 9,055,2 dan PT Makmur Meta Graha Dinamika sebesar US$ 723,239,5.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie