Perusahaan tambang Grup Saratoga akan IPO



JAKARTA. Grup Saratoga kembali akan melepas kepemilikan saham di salah satu anak usaha melalui penawaran umum perdana saham alias IPO. Anak usaha yang dimaksud adalah PT Merdeka Copper Gold.

Berbasis di Banyuwangi, Merdeka Copper merupakan perusahaan tambang emas dan tembaga yang belum berproduksi. Perseroan ingin memanfaatkan Peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor I-A.1 tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Namun, salah satu pentinggi Grup Saratoga, Sandiaga Salahuddin Uno belum mau berbicara banyak mengenai hal tersebut.  "Saat ini masih dalam tahap awal, rencana public expose diperkirakan semester I-2015," ujarnya kepada KONTAN.


Saratoga mempercayakan hajatan IPO ini kepada PT Indo Premier Securities sebagai underwriter. Setali tiga uang, Rayendra L Tobing, Head of Investment Banking Indo Premier Securities pun memilih tutup mulut. "Saya belum bisa berikan informasinya, tim saya yang in charge harian tidak ada di kantor," kilahnya.

Menurut sumber KONTAN, perusahaan beraset hingga ratusan juta dollar ini akan menggunakan laporan keuangan Oktober 2014 sebagai dasar valuasi. Sehingga, April 2015 perseroan harus mendapat persetujuan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Sebagai tahap awal, pekan ini, Merdeka Copper Gold akan menggelar mini expose di hadapan pejabat otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI). Jika lolos, maka Merdeka akan menjadi  perusahaan tambang belum berproduksi pertama yang melenggang ke papan pencatatan BEI.

BEI memang memberi kesempatan bagi perusahaan tambang yang belum berproduksi untuk IPO. Namun, bukannya tanpa syarat. Dalam aturan I-A.1, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan tersebut. 

Pertama, jumlah aset berwujud bersih (net tangible asset) dan biaya eksplorasi ditangguhkan minimal harus Rp 100 miliar untuk papan utama. Sedangkan, untuk papan pengembangan senilai Rp 5 miliar.

Memiliki sedikitnya satu orang direktur yang memiliki keahlian dengan latar belakang teknik. Selain itu, ia juga harus memiliki pengalaman kerja di bidang pertambangan minimal lima tahun dalam tujuh tahun terakhir.

Perusahaan tambang ini juga harus memiliki cadangan terbukti (proven reserve) dan cadangan terkira (probable reserve) berdasarkan laporan pihak kompeten. Ada sertifikaat clear and clean serta studi kelayakan dari tambang yang dimiliki.

Adapun, persyaratan lainnya, perseroan harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa