Perusahaan tambang masih bisa ekspor konsentrat



JAKARTA. Pemerintah masih memberikan kelonggaran bagi sejumlah izin usaha pertambangan (IUP) dan kontrak karya (KK) komoditas tembaga, bijih besi, pasir besi, mangan, seng dan timbal untuk menjual mineral tanpa pemurnian atawa konsentrat ke luar negeri. Syaratnya, perusahaan pertambangan tersebut memenuhi persyaratan dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah.

Ketentuan ini berlaku sampai pembangunan smelter selesai, paling lambat tahun 2017. "Kami akan memberikan sanksi tegas, bahkan sampai pencabutan izin, jika pada 2017 masih ada perusahaan yang tidak melakukan proses pemurnian di dalam negeri," ujar R. Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin (13/1).

Adapun beberapa kriteria yang harus dipenuhi antara lain, pertama, melihat jumlah cadangan mineral perusahaan tersebut. Kedua, feasibility study untuk membangun smelter baik secara mandiri maupun patungan.


Kriteria ketiga adalah perusahaan pertambangan harus menyerahkan dokumen pendukung lingkungan. Keempat adalah IUP tersebut harus berstatus clean and clear (CnC).

Kriteria lain yang juga disyaratkan oleh pemerintah adalah kadar konsentrat minimum seperti tembaga dengan kadar minimum 15%, kemudian pasir besi dengan kadar minimum 58%, dan bijih besi dengan kadar minimum 62%. Sementara untuk kadar minimum laterit, seng, dan timbal, masing-masing sebesar 51%, 52%, dan 57%. Terakhir, pemerintah menetapkan kadar minimum mangan yang boleh diekspor adalah sebesar 49%. 

Sukhyar melanjutkan, pemerintah juga akan memberikan kuota ekspor bagi masing-masing perusahaan yang jumlahnya sesuai dengan kapasitas smelter yang akan dibangun. Kuota ekspor ini akan ditentukan setiap tiga bulan.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, IUP operasi produksi dari komoditas tembaga, bijih besi, pasir besi, mangan, seng, dan timbal yang telah berstatus CnC berjumlah 348 perusahaan. Dari jumlah tersebut, hanya 215 perusahaan yang telah mengantongi izin ekspor dari Kementerian Perdagangan (Kemdag).

Sedangkan khusus KK, hanya PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara yang merupakan perusahaan tambang tembaga yang diperbolehkan ekspor konsentrat. Sedangkan PT Dairi Prima Mineral (DPM), perusahaan KK komoditas seng tidak diperbolehkan ekspor lantaran statusnya saat ini masih dalam tahapan eksplorasi.

Genjot bangun smelter

Jero Wacik, Menteri ESDM meminta perusahaan tambang segera membangun smelter. ESDM mencatat, terdapat 253 IUP yang bersedia membangun smelter. Sebanyak 66 IUP sudah mulai melakukan proses pembangunan mulai dari dokumen analisa dampak lingkungan (amdal), groundbreaking, hingga konstruksi. "Saya koordinasi dengan Kapolri untuk mendukung berjalannya PP ini," kata Jero.

Meski tak merinci secara keseluruhan, Jero bilang, beberapa perusahaan yang masih dalam tahap konstruksi pembangunan smelter di antaranya PT Bintang Delapan di Morowali Sulawesi Tengah yang memurnikan nikel hingga 53%, PT Sebuku Iron mengolah bijih besi hingga 40%, PT Kembar Emas di Sulawesi Tenggara memurnikan nikel 35%, dan PT Lumbung Mineral Sentosa di Bogor yang memurnikan timah hitam 35%. Selain itu, perusahaan lain yang berencana membangun smelter adalah PT Multibaja Industri yang memurnikan nikel 25% di Tuban, Jawa Timur, PT Sumberdaya Prima baru memurnikan pasir besi 20% di Sukabumi, Jawa Barat, dan PT Citra Jaya memurnikan nikel 8%. n

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Fitri Arifenie