JAKARTA. Pemerintah masih memberikan kelonggaran bagi sejumlah izin usaha pertambangan (IUP) dan kontrak karya (KK) komoditas tembaga, bijih besi, pasir besi, mangan, seng dan timbal untuk menjual mineral tanpa pemurnian atawa konsentrat ke luar negeri. Syaratnya, perusahaan pertambangan tersebut memenuhi persyaratan dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah. Ketentuan ini berlaku sampai pembangunan smelter selesai, paling lambat tahun 2017. "Kami akan memberikan sanksi tegas, bahkan sampai pencabutan izin, jika pada 2017 masih ada perusahaan yang tidak melakukan proses pemurnian di dalam negeri," ujar R. Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin (13/1). Adapun beberapa kriteria yang harus dipenuhi antara lain, pertama, melihat jumlah cadangan mineral perusahaan tersebut. Kedua, feasibility study untuk membangun smelter baik secara mandiri maupun patungan.
Perusahaan tambang masih bisa ekspor konsentrat
JAKARTA. Pemerintah masih memberikan kelonggaran bagi sejumlah izin usaha pertambangan (IUP) dan kontrak karya (KK) komoditas tembaga, bijih besi, pasir besi, mangan, seng dan timbal untuk menjual mineral tanpa pemurnian atawa konsentrat ke luar negeri. Syaratnya, perusahaan pertambangan tersebut memenuhi persyaratan dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah. Ketentuan ini berlaku sampai pembangunan smelter selesai, paling lambat tahun 2017. "Kami akan memberikan sanksi tegas, bahkan sampai pencabutan izin, jika pada 2017 masih ada perusahaan yang tidak melakukan proses pemurnian di dalam negeri," ujar R. Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin (13/1). Adapun beberapa kriteria yang harus dipenuhi antara lain, pertama, melihat jumlah cadangan mineral perusahaan tersebut. Kedua, feasibility study untuk membangun smelter baik secara mandiri maupun patungan.