Perusahaan Tambang Mineral Alami Kendala Pengajuan RKAB 3 Tahun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha di sektor pertambangan mineral mengakui mengalami sejumlah kendala dalam proses pengajuan dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 3 tahun. 

Sedikit kilas balik, pada September 2023 lalu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis aturan baru yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2023. Beleid ini membagi RKAB menjadi dua, yaitu RKAB Tahap Kegiatan Eksplorasi untuk jangka waktu 1 tahun dan RKAB Tahap Kegiatan Operasi Produksi yang disusun untuk jangka waktu kegiatan 3 tahun. 

Sebelumnya pengajuan RKAB eksplorasi dan produksi dilaksanakan satu tahun sekali. 


Plh Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA), Djoko Widajatno mengungkapkan ada sejumlah masalah kesulitan pengajuan dan persetujuan RKAB dengan peraturan baru. 

“Kabarnya Ditjen Minerba masih menyelesaikan dokumen RKAB yang tertunda sampai akhir Januari 2024. Dari data yang saya peroleh sudah 1.790 RKAB terselesaikan dan 490 RKAB  akan selesai sampai akhir Januari ini,” jelasnya kepada Kontan.co.id, Rabu (10/1). 

Baca Juga: Kementerian ESDM Janjikan Proses Persetujuan RKAB Tidak Lama

Tentu bagi perusahaan yang belum menerima persetujuan RKAB-nya, tidak dapat menjual produksinya sehingga mengalami kesukaran keuangan yang serius. 

Seringkali alasan mengapa RKAB tidak disetujui karena masalah administratif. Misalnya saja, data pengurus perusahaan tidak sama dengan yang ada di Minerba One Data Indonesia (MODI) dan yang disampaikan di RKAB.

Kemudian, masalah izin lingkungan, data sumber daya yang tidak diverifikasi oleh orang yang kompeten yang saat ini menjadi syarat. 

Berdasarkan sosialisasi aturan RKAB baru ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Minerba mengalami kesukaran menugaskan evaluator yang diambil dari Lembaga di lingkungan ESDM. Pasalnya, jika terjadi kesalahan sebagai evaluator dapat dipidanakan seperti yang sudah terjadi. 

“Sehingga terjadi menumpuknya pengajuan RKAB  untuk memperoleh persetujuan,” kata Djoko. 

Lalu rencana produksi tidak sesuai habis masa berlaku, serta kelengkapan dokumen lainnya. 

Ada juga perusahaan yang bermasalah dengan pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di mana sekitar 117 perusahaan sedang diverifikasi oleh Instansi terkait dan sudah dilakukan pemanggilan oleh Ditjen Minerba. 

Di sisi lain, penyempurnaan sistem e-RKAB masih berjalan terutama dalam sistem keamanan dari integrasi dengan SIMBARA. 

Djoko tidak menampik, peraturan baru RKAB 3 tahun ini akan memudahkan pengusaha dalam penyusunan RKAB karena rentang waktu rencana produksi ini cukup panjang. Namun, kemudahan ini juga tergantung kepada kesiapan pengusaha. 

“Disarankan dari Ditjen Minerba untuk mengerjakan RKAB oleh perusahaan, karena dapat memberikan klarifikasi atas pengajuan data yang diajukan. Selain itu, program hilirisasi perusahaan mineral sangat terbantu dengan RKAB 3 tahun, jika ada kesediaan melaporkan dan mentaati RKAB berjalan,” terangnya. 

Meski demikian, ada juga dampak pelaksanaan RKAB 3 tahun ini bagi perusahaan tambang kecil-menengah. 

Baca Juga: RKAB Masih Berproses, Segini Realisasi Produksi Freeport Indonesia

Djoko mengungkapkan, aturan anyar ini akan mempersukar perubahan atas RKAB yang sudah disetujui karena perusahaan kecil menengah sering melakukan perubahan dalam operasi penambangannya untuk memperoleh cadangan yang memenuhi kadar untuk pengolahan selanjutnya.

IMA mengusulkan, untuk mengatasi sejumlah persoalan di e-RKAB yang masih terjadi,  pemerintah dapat membangun sistem digitalisasi dengan level keamanan tinggi sehingga tidak dapat diretas (hack). 

Kemudian, membangun sumber daya manusia (SDM) sebagai evaluator yang mempunyai integritas, komitmen, dan komunikasi antara pengusaha serta pemerintah dengan asas saling percaya menjalankan tugas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat