JAKARTA. Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 213/PMK.03/2016 membuat perusahaan-perusahaan tidak bisa lagi menghindari pajak dengan mengunakan harga transfer atau transfer pricing. Peraturan yang berlaku 1 Januari 2017 tersebut pun disinyalir akan berdampak besar bagi perusahaan-perusahaan tambang yang terafiliasi karena kerap melakukan transfer pricing. Head of Corporate Communication PT Adaro Energy Tbk Febrianti Nadira bilang, Adaro sebagai perusahaan grup, selama ini telah menerapkan harga wajar dan melakukan dokumentasi atas semua transaksi antar perusahaan afiliasi. Untuk itu Adaro pun siap menerapkan aturan tersebut. "Dengan berlakunya beleid tersebut, Adaro akan menyiapkan dokumen tambahan untuk melengkapi pelaporan pajak kepada pemerintah," kata Febrianti ke KONTAN, Senin (9/1).
Perusahaan tambang tunduk aturan transfer pricing
JAKARTA. Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 213/PMK.03/2016 membuat perusahaan-perusahaan tidak bisa lagi menghindari pajak dengan mengunakan harga transfer atau transfer pricing. Peraturan yang berlaku 1 Januari 2017 tersebut pun disinyalir akan berdampak besar bagi perusahaan-perusahaan tambang yang terafiliasi karena kerap melakukan transfer pricing. Head of Corporate Communication PT Adaro Energy Tbk Febrianti Nadira bilang, Adaro sebagai perusahaan grup, selama ini telah menerapkan harga wajar dan melakukan dokumentasi atas semua transaksi antar perusahaan afiliasi. Untuk itu Adaro pun siap menerapkan aturan tersebut. "Dengan berlakunya beleid tersebut, Adaro akan menyiapkan dokumen tambahan untuk melengkapi pelaporan pajak kepada pemerintah," kata Febrianti ke KONTAN, Senin (9/1).