KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal menelurkan aturan terkait dana ketahanan cadangan (DKC) mineral dan batubara (minerba). Kewajiban tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 alias UU Minerba, dan akan diregulasi lebih rinci pada peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksanaan UU Minerba, beserta aturan turunannya. Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba Irwandy Arief mengungkapkan, pengaturan terkait wajib eksplorasi dan DKC dinilai penting dan mendesak. Bukan hanya bagi perusahaan untuk menambah cadangan, melainkan juga untuk ketahanan dan keberlanjutan minerba nasional, yang mana sangat tergantung pada rasio penambahan cadangan dan produksi yang terkendali. "Sangat urgen bukan hanya eksplorasi lanjutan untuk menambah cadangan level perusahaan, tapi selaras dengan itu sangat penting juga eksplorasi green field yang harus menambah cadangan komoditas minerba," sebut Irwandy saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (20/9).
Perusahaan tambang wajib sisihkan dana ketahanan cadangan, ini kata Kementerian ESDM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal menelurkan aturan terkait dana ketahanan cadangan (DKC) mineral dan batubara (minerba). Kewajiban tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 alias UU Minerba, dan akan diregulasi lebih rinci pada peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksanaan UU Minerba, beserta aturan turunannya. Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba Irwandy Arief mengungkapkan, pengaturan terkait wajib eksplorasi dan DKC dinilai penting dan mendesak. Bukan hanya bagi perusahaan untuk menambah cadangan, melainkan juga untuk ketahanan dan keberlanjutan minerba nasional, yang mana sangat tergantung pada rasio penambahan cadangan dan produksi yang terkendali. "Sangat urgen bukan hanya eksplorasi lanjutan untuk menambah cadangan level perusahaan, tapi selaras dengan itu sangat penting juga eksplorasi green field yang harus menambah cadangan komoditas minerba," sebut Irwandy saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (20/9).