Perusahaan teh Sariwangi pailit



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan homologasi dari PT Bank ICBC Indonesia terhadap PT Sariwangi Agricultural Estate Agency, dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung. Kini, dua perusahaan perkebunan teh ini resmi menyandang status pailit.

"Mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian atau homologasi dari pemohon (ICBC), menyatakan perjanjian homologasi batal, menyatakan termohon 1 (Sariwangi), dan termohon 2 (Indorub) pailit dengan segala akibat hukumnya," kata Ketua Majelis Hakim Abdul Kohar saat membacakan amar putusan, Selasa (16/10) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Dalam pertimbangannya, Hakim Abdul menyatakan bahwa Sariwangi dan Indorub telah terbukti lalai menjalankan kewajibannya sesuai rencana perdamaian dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terdahulu.


Terlebih sepanjang persidangan, Sariwangi tak pernah datang. Sehingga, tanpa jawaban atas permohonan, Majelis Hakim menilai permohonan ICBC benar belaka. Selama persidangan, hanya pihak Indorub yang hadir.

Sementara terkait putusan, Kuasa Hukum Indorub Iim Zovito Simanungkalit dari Kantor Hukum Iim Zovito & Rekan bilang sejatinya telah memenuhi kewajibannya sesuai rencana perdamaian. Terlebih soal cicilan bunga yang didalilkan wanprestasi oleh ICBC.

"Kita sudah melakukan pembayaran cicilan bunga nilainya Rp 4,5 miliar. Nilai tersebut bahkan juga telah termasuk cicilan bunga dari Sariwangi," kata Lim usai persidangan kepada KONTAN.

Mengingatkan, Sariwangi dan Indorub telah mencapai homologasi ketika menjalani proses PKPU pada 9 Oktober 2015. Dalam PKPU Sariwangi punya utang senilai Rp 1,05 triliun, sementara Indorub punya utang senilai Rp 33,71 miliar.

ICBC sendiri hingga 24 Oktober 2017 memiliki tagihan senilai Rp 288,93 miliar kepada Sariwangi, dan Rp 33,82 kepada Indorub. Nilai Tagihan tersebut sudah termasuk bunga yang juga harus dibayarkan Sariwangi, dan Indorub.

Kuasa hukum ICBC Swandy Halim dari Kantor Hukum Swandy Halim & Partners bilang, putusan hakim sejatinya tepat. Sebab, pembayaran yang dilakukan Indorub, sebagaimana disebut Lim sebelumnya tak sesuai perjanjian homologasi.

"Homologasi 9 Oktober 2015, nah cicilan bunga harusnya dibayar per bulan setelah homologasi. Namun tagihan cicilan bunga bisa ditangguhkan setahun, sehingga dibayarkan 9 Oktober 2016. Namun debitur baru mulai melakukan pembayaran pada Desember 2017," jelas Swandy.

Mengingatkan, dalam permohonan pembatalan homologasi ini, ICBC mendalilkan belum terbayarnya cicilan bunga pada tahun pertama senilai US$ 416 ribu dari Sariwangi, dan US$ 41 ribu dari Indorub.

"Sehingga pembayaran yang dilakukan Indorub tidak jelas, karena tagihan bunga jalan terus. Terlebih yang dibayarkan hanya dari tagihan bilateral dengan Indorub, sementara Sariwangi tidak. Padahal ini sifatnya cross default, dimana utang Sariwangi juga harus ditanggung Indorub," sambung Swandy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto