Jakarta. Perusahaan tekstil PT Bhineka Karya Manunggal (BKM) diharuskan menyusun proposal perdamaian bagi debitur. Hakim pengadilan memutuskan menerima permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) BKM yang diajukan PR Lautan Warna Sari (LWS). Dalam putusannya, majelis hakim menilai permohonan PT LWS itu telah memenuhi syarat formil dan materil berdasarkan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Majelis berpendapat PT LWS berhasil membuktikan dalilnya dipersidangan kalau PT BKM memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Tak hanya itu, PT BKM juga terbukti memiliki tagihan lebih dari satu kreditur. Adapun kreditur lain itu yakni, PT Hameko Kamindopratama dengan nilai utang Rp 151,92 juta. Di persidangan, PT BKM tidak membantah kalau memang memiliki kewajiban utang yang belum terbayarkan.
Perusahaan tekstil Bhineka dinyatakan PKPU
Jakarta. Perusahaan tekstil PT Bhineka Karya Manunggal (BKM) diharuskan menyusun proposal perdamaian bagi debitur. Hakim pengadilan memutuskan menerima permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) BKM yang diajukan PR Lautan Warna Sari (LWS). Dalam putusannya, majelis hakim menilai permohonan PT LWS itu telah memenuhi syarat formil dan materil berdasarkan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Majelis berpendapat PT LWS berhasil membuktikan dalilnya dipersidangan kalau PT BKM memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Tak hanya itu, PT BKM juga terbukti memiliki tagihan lebih dari satu kreditur. Adapun kreditur lain itu yakni, PT Hameko Kamindopratama dengan nilai utang Rp 151,92 juta. Di persidangan, PT BKM tidak membantah kalau memang memiliki kewajiban utang yang belum terbayarkan.