Perusahaan Tekstil China Disebut Hendak Ekspansi ke Indonesia, Begini Kata Kemenperin



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomentar perihal kabar rencana investasi perusahaan tekstil asal China ke pasar Indonesia.

Dalam pemberitaan sebelumnya, baru-baru ini Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Luhut B. Panjaitan pernah menyebut bahwa investor China akan membangun pabrik garmen di Kertajati, Jawa Barat dan Sukoharjo, Jawa Tengah.

Investasi tersebut diperkirakan dapat menyerap puluhan ribu tenaga kerja.


Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif menyampaikan, pada dasarnya Kemenperin menyambut baik rencana investasi perusahaan tekstil dari Negeri Tirai Bambu ke Tanah Air. Masuknya investasi baru biasanya akan mendongkrak kinerja suatu industri.

Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Segera Hentikan Relaksasi Impor

Namun demikian, Kemenperin masih perlu menelusuri lebih jauh di sektor mana perusahaan tekstil China tersebut akan berinvestasi.

Maklum saja, sektor hilir industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dinilai sudah berada di fase jenuh karena disesaki banyak pemain.

"Kalau dari Kemenperin tentu lebih menginginkan investasi tekstil masuk ke sektor hulu. Indonesia masih lemah di sektor tersebut," ungkap Febri dalam konferensi pers, Kamis (27/6).

Secara umum, industri TPT nasional masih dalam kondisi penuh tekanan. Pemerintah pun melakukan upaya penyelamatan.

Kemenperin telah bersurat kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk merumuskan kebijakan pengamanan beberapa komoditas, termasuk TPT, melalui instrumen Bea Masuk Antidumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindak Pengamanan (BMTP).

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Aturan Untuk Lindungi Industri Tekstil RI

Rencana pemberlakuan kedua instrumen tersebut juga dibahas dalam rapat terbatas (ratas) kabinet bersama Presiden Joko Widodo baru-baru ini.

Belum ada keterangan pasti kapan BMAD dan BMPT tersebut diberlakukan, termasuk besaran nilainya. Yang pasti, Kemenperin berharap kebijakan tersebut berlaku secepatnya dengan besaran yang maksimal.

Pengenaan BMAD dan BMTP diharapkan dapat menekan angka impor produk TPT ilegal sekaligus menggerakan kembali utilisasi industri TPT nasional, sehingga risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) tenaga kerja juga bisa berkurang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto