Perusahaan tembakau AS menangkan gugatan atas FDA



WASHINGTON. Perusahaan tembakau Amerika Serikat memenangkan sebagian gugatan atas regulasi Badan Pengawasan Obat dan Makanan alias Food and Drug Administration (FDA). Perusahaan rokok sebelumnya diminta FDA untuk mengubah label produk dan jumlah per paket produk.

Hakim Distrik Amerika Serikat Amit Mehta, Selasa (16/8), memutuskan memenangkan sebagian gugatan perusahaan rokok Altria Group Inc, Lorillard Inc dan Reynolds Amerika Inc, bersama dengan anak perusahaannya. Ketiga perusahaan tembakau terbesar di AS itu menggugat kebijakan FDA sejak September 2015.

Mereka menyatakan persyaratan FDA melanggar kebebasan perusahaan komersial. Selain itu, perusahaan tembakau berpendapat aturan tentang kontrol tembakau terlalu ketat.


Masalah penting dalam gugatan adalah perubahan kemasan produk tembakau. Menurut perusahaan tembakau, mengubah warna atau logo pada kemasan akan membuat seperti produk baru. Ini tentu akan memakan waktu dan biayanya mahal. Sebab, perusahaan tembakau harus mendapat persetujuan sebelum memasarkan produk dengan label baru.

Nah dalam keputusannya, Mehta mengatakan, undang-undang kontrol tembakau tidak meminta adanya modifikasi label produk menjadi seperti sebuah produk baru. Dus, hakim memutuskan, perubahan label produk tidak membutuhkan review terlebih dahulu sebelum dipasarkan.

Hanya saja, bila ada perubahan kuantitas produk dalam sebuah kemasan, Mehta seperti dikutip dalam cigaraficionado.com mengatakan, perusahan tembakau harus meminta izin terlebih dahulu kepada FDA. Misalnya peralihan produk jumlah cerutu dalam satu paket dari 20 per kotak dikurangi menjadi 10 per kotak.

Mehta seperti dikutip Reuters menambahkan, mengubah jumlah rokok dalam satu bungkus juga membutuhkan kajian sendiri. "Seharusnya saat mengubah jumlah per paket juga dibutuhkan keterangan tentang jumlah kandungan," ujar dia.

Jurubicara Altria Brian May mengatakan, pihaknya senang dengan keputusan pengadilan. "Ini menjadi fokus gugatan kami, " ujar dia. Altria masih mempertimbangkan apakah akan banding atau tidak. Sementara, FDA menolak berkomentar soal keputusan ini. 

Editor: Sanny Cicilia