JAKARTA. Langkah perusahaan asal Thailand, Index Interfurn Company Limited untuk membatalkan merek Index milik pengusaha lokal akhirnya berhasil. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang dilayangkan perusahaan furniture itu."Menyatakan mengabulkan gugatan penggugat (Index Interfurn) seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko saat membacakan putusannya, Rabu (20/3).Dalam pertimbangnya, Majelis hakim sependapat dengan dalil yang disampaikan oleh Index Interfurn terkait gugatan terhadap Ijek Widya Krisnadi. Majelis hakim menegaskan merek Index milik Index Interfurn adalah merek terkenal. "Merek Index sudah terdaftar di lebih 40 negara. Diantaranya Argentina, Brunei, Kanada, Singapura, Malaysia, Afrika Selatan, dan lain-lainnya," katanya. Di Indonesia, merek Index milik Index Interfurn sejak 10 Agustus tahun 2009. Tak hanya itu, Majelis Hakim menjelaskan bahwa terbukti adanya persamaan pada pokoknya merek Index milik Index Interfurn dengan merek Index milik Ijek. Persamaan itu pada bentuk, cara penempatan, penulisan, bunyi ucapan, dan warna. Ijek juga terbukti beritikad tidak baik lantaran telah mendaftarkan merek Index tersebut. Padahal Ijek yang tak lain selaku komisaris PT Home Center Indonesia telah terikat perjanjian Index Furniture Center Agreement tertanggal 1 Juni 2002. Perjanjian itu mensyaratkan Home Center selaku distributor produk furniture merek Index milik Index Interfurn tidak boleh mendaftarkan merek-merek tersebut. Terkait putusan ini, kuasa hukum Index Interfurn Darpan A Pandjaitan dari kantor Budjamin & Partners mengungkapkan putusan pengadilan telah sesuai. "Putusan ini sesuai dengan Undang-Undang," katanya. Sementara itu, Yanto Jaya selaku kuasa hukum Ijek belum bisa memastikan langkah hukum selanjutnya terkait putusan ini. "Nanti dibicarakan terlebih dahulu dengan klien soal kasasi atau tidak," katanya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Perusahaan Thailand menangkan merek Index
JAKARTA. Langkah perusahaan asal Thailand, Index Interfurn Company Limited untuk membatalkan merek Index milik pengusaha lokal akhirnya berhasil. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang dilayangkan perusahaan furniture itu."Menyatakan mengabulkan gugatan penggugat (Index Interfurn) seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko saat membacakan putusannya, Rabu (20/3).Dalam pertimbangnya, Majelis hakim sependapat dengan dalil yang disampaikan oleh Index Interfurn terkait gugatan terhadap Ijek Widya Krisnadi. Majelis hakim menegaskan merek Index milik Index Interfurn adalah merek terkenal. "Merek Index sudah terdaftar di lebih 40 negara. Diantaranya Argentina, Brunei, Kanada, Singapura, Malaysia, Afrika Selatan, dan lain-lainnya," katanya. Di Indonesia, merek Index milik Index Interfurn sejak 10 Agustus tahun 2009. Tak hanya itu, Majelis Hakim menjelaskan bahwa terbukti adanya persamaan pada pokoknya merek Index milik Index Interfurn dengan merek Index milik Ijek. Persamaan itu pada bentuk, cara penempatan, penulisan, bunyi ucapan, dan warna. Ijek juga terbukti beritikad tidak baik lantaran telah mendaftarkan merek Index tersebut. Padahal Ijek yang tak lain selaku komisaris PT Home Center Indonesia telah terikat perjanjian Index Furniture Center Agreement tertanggal 1 Juni 2002. Perjanjian itu mensyaratkan Home Center selaku distributor produk furniture merek Index milik Index Interfurn tidak boleh mendaftarkan merek-merek tersebut. Terkait putusan ini, kuasa hukum Index Interfurn Darpan A Pandjaitan dari kantor Budjamin & Partners mengungkapkan putusan pengadilan telah sesuai. "Putusan ini sesuai dengan Undang-Undang," katanya. Sementara itu, Yanto Jaya selaku kuasa hukum Ijek belum bisa memastikan langkah hukum selanjutnya terkait putusan ini. "Nanti dibicarakan terlebih dahulu dengan klien soal kasasi atau tidak," katanya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News