JAKARTA. Garnet Investment Limited, yang merupakan perusahaan milik Hutomo Mandala Putra, alias Tommy Soeharto, dinyatakan kalah dalam gugatan judicial review, di tingkat pengadilan banding Guernsey, Inggris. Perusahaan milik anak mantan Presiden Soeharto tersebut kalah melawan lembaga pemantau keuangan Inggris, Financial Intelligence Service (FIS). Atas kekalahan tersebut, Tommy harus rela uangnya sebesar 36 juta euro yang berada di BNP Paribas dibekukan.
Perusahaan Tommy Soeharto dinyatakan kalah dalam gugatan di Inggris
JAKARTA. Garnet Investment Limited, yang merupakan perusahaan milik Hutomo Mandala Putra, alias Tommy Soeharto, dinyatakan kalah dalam gugatan judicial review, di tingkat pengadilan banding Guernsey, Inggris. Perusahaan milik anak mantan Presiden Soeharto tersebut kalah melawan lembaga pemantau keuangan Inggris, Financial Intelligence Service (FIS). Atas kekalahan tersebut, Tommy harus rela uangnya sebesar 36 juta euro yang berada di BNP Paribas dibekukan.