JAKARTA. PT Humpuss Sea Transport Pte Ltd, perusahaan milik putra mantan Presiden Suharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Suharto, dinyatakan pailit di Singapura. Keputusan pailit ini sudah di jatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Singapura 20 Januari 2012 lalu. Menurut keterangan Corporate Secretary Humpus Intermoda Transportasi Tbk, perusahaan aviliasi, M Yayak Iskandar, Humpuss dinyatakan pailit setelah Pengadilan Tinggi Singapura mengabulkan permohonan gugatan kepailitan yang diajukan oleh Lisen International Limited melalui kuasa hukumnya, TSMP Law Corporation. "Majelis hakim perkara terkait telah mengambil keputusan dengan amar putusan; menyatakan Humpuss Sea Transport pailit, menunjuk Cossimo Borelli dan Jason Kardachi secara sendiri ataupun bersama sebagai likuidator," katanya dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Selasa (7/2).
Perusahaan Tommy Soeharto pailit di Singapura
JAKARTA. PT Humpuss Sea Transport Pte Ltd, perusahaan milik putra mantan Presiden Suharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Suharto, dinyatakan pailit di Singapura. Keputusan pailit ini sudah di jatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Singapura 20 Januari 2012 lalu. Menurut keterangan Corporate Secretary Humpus Intermoda Transportasi Tbk, perusahaan aviliasi, M Yayak Iskandar, Humpuss dinyatakan pailit setelah Pengadilan Tinggi Singapura mengabulkan permohonan gugatan kepailitan yang diajukan oleh Lisen International Limited melalui kuasa hukumnya, TSMP Law Corporation. "Majelis hakim perkara terkait telah mengambil keputusan dengan amar putusan; menyatakan Humpuss Sea Transport pailit, menunjuk Cossimo Borelli dan Jason Kardachi secara sendiri ataupun bersama sebagai likuidator," katanya dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Selasa (7/2).