Perusahaan voucher game online Taiga dipailitkan



JAKARTA. Perusahaan penyedia voucher game online asal Indonesia, PT Taiga diputus pailit oleh Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat.

"Mengadili PT Taiga dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya," ucap ketua majelis hakim Bambang Kustopo dalam amar putusannya, Rabu (2/9).

Dalam putusannya itu juga, Bambang menyatakan, Taiga terbukti memiliki utang jatuh tempo kepada PT Kreon Games selaku pemohon, dan PT Epin selaku kreditur lain.


Kreon adalah yang mengajukan permohonan pailit itu. Taiga memiliki utang ke Kreon yang belum terbayarkan senilai Rp 1 miliar sejak November 2014 sebagai modal usaha.

Nah, pada saat itu kedua pihak yang merupakan perusahaan di bidang game online ini menyetujui pinjaman tersebut dan membuat perjanjian kalau modal tersebut harus dikembalikan pada 23 Desember 2014.

Tak hanya itu, saat Kreon mengajukan permohonan pailit ke PN Jakarta Pusat pada 6 Juli 2015 Taiga malah mengajukan permohonan pinjaman kembali senilai Rp 1,2 miliar.

Atas permohonan itu pun, Kreon kembali menyetujui dan menetapkan batas waktu pelunasan pada 7 Februari 2015. Akan tetapi, hingga surat peringatakan diajukan pada 2 Maret 2015 Taiga tak juga melakukan pembayaran.

Dengan demikian, total tagihan Taiga kepada Kreon senilai Rp 2,2 miliar. Selain itu, Taiga juga terbukti memiliki utang kepada pihak lain yakni PT Epin sebesar Rp 51,3 juta. Jumlah utang tersebut pun tak ditampik oleh Taiga.

Dalam berkas jawaban yang diterima KONTAN, pihak Taiga mengatakan, dirinya tak bisa membayar utang tersebut lantaran mengalami kesulitan finansial.

Menanggapi putusan hakim tersebut, kedua pihak baik dari Kreon ataupun Taiga enggan memberikan komentar kepada wartawan, bahkan justru menghindar.

Atas kepailitan ini, hakim mengangkat Ivan MP Tampubolon dan Eduard Hasiholan sebagai tim kurator.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto