JAKARTA. Perusahaan saat ini masih memiliki waktu untuk membayar kewajibannya berupa pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada para buruhnya. Untuk pembayaran THR ini, pemerintah mengultimatum, paling lambat dilakukan pada 2 Agustus 2013 mendatang. "Berdasarkan ketentuan, jika THR dibayarkan sampai H-7, belum bisa dikategorikan terlambat membayar THR," terang Ruslan Irianto Simbolon, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) RI, kepada KONTAN, Senin (29/7) sore. Walaupun masih ada waktu, namun sebagian buruh sudah melakukan aksi menuntut pembayaran THR. Aksi menuntut pembayaran THR terjadi di Marunda, Jakarta hari ini (29/7). Demo dilakukan oleh buruh PT Asian Collection, Cakung, dan PT USI Apparel.
Perusahaan wajib bayar THR maksimal 2 Agustus
JAKARTA. Perusahaan saat ini masih memiliki waktu untuk membayar kewajibannya berupa pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada para buruhnya. Untuk pembayaran THR ini, pemerintah mengultimatum, paling lambat dilakukan pada 2 Agustus 2013 mendatang. "Berdasarkan ketentuan, jika THR dibayarkan sampai H-7, belum bisa dikategorikan terlambat membayar THR," terang Ruslan Irianto Simbolon, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) RI, kepada KONTAN, Senin (29/7) sore. Walaupun masih ada waktu, namun sebagian buruh sudah melakukan aksi menuntut pembayaran THR. Aksi menuntut pembayaran THR terjadi di Marunda, Jakarta hari ini (29/7). Demo dilakukan oleh buruh PT Asian Collection, Cakung, dan PT USI Apparel.