Perusahaan wajib bayar THR paling lambat satu minggu sebelum Lebaran



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri memerintahkan kepada perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya paling lambat satu minggu sebelum lebaran.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Kegamaan Tahun 2018, yang ditujukan kepada Para Gubernur, dan Para Bupati/Wali Kota se Indonesia yang telah ditandatangani Menaker pada 8 Mei 2018.

Dalam SE itu disebutkan, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.


“Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja/buruh,” tegas Hanif seperti dikutip, Minggu (13/5).

Pemberian THR Keagamaan tersebut, menurut Menaker, diberikan kepada:

a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja sat bulan secara terus-menerus atau lebih;

b. Pekerja/buruh yang mempunya hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Adapun besaran THR Keagamaan adalah:

a. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah;

b. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja/12 bulan X 1 bulan upah.

Bagi pekerja/buruh yang berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut:

a. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan;

b. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

“Bagi perusahaan yang telah menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana dimaksud, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebisaan yang telah dilakukan,” jelas SE tersebut.

Ditegaskan dalam Surat Edaran Menaker ini, bahwa THR Keagamaan bagi pekerja/buruh diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, dan pembayarannya disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja/buruh.

“THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Hanif.

Ia pun meminta para Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk memperhatikan, mengawasi, dan menegaskan para pengusaha di wilayahnya masing-masing untuk melaksanakan pembayaran THR Keagamaan tepat waktu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto