Perusahaan yang Cemari Udara Jabodetabek, Diancam Pidana dan Denda Rp 12 Miliar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani mengacam akan memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang mencemari udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang dan Bekasi (Jabodetabek). 

Rasio menyebut beberapa sanksi yang disiapkan sangat berat mulai dari pencabutan izin, ganti kerugian lingkungan dan pidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara hingga denda sebanyak Rp 12 miliar sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentnag perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 

"Untuk koorporasi sesuai dengan Pasal 119 UU itu kami akan menerapkan pidana tambahan termasuk perampasan keuntungan dan pemulihan lingkungan," jelas Rasio dalam Konferensi Pers di Kantor KLHK, Kamis (20/6). 


Baca Juga: Atasi Pencemaran Udara di Jabodetabek, KLHK Hentikan Operasional 3 Perusahaan Ini

Pihaknya menjelaskan aktivitas kegiatan usaha memang menjadi salah satu sebab penurunan kualitas udara di wilayah Jabodetabek. 

Untuk itu, pengawasan kegiatan usaha yang menghasilkan emisi dari pengelolaan limbah ini menjadi salah satu prioritas KLHK dalam memperbaiki kualitas udara. 

KLHK mengklaim telah mengidentifikasi sebanyak 230 perusahaan yang menjadi target pengawasan tahun ini. 

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Kamis (20/6), Langit Jakarta Cerah di Pagi Hari

Dari jumlah tersebut ditemukan 8 perusahaan yang terindikasi mencemari kualitas udara di Jakarta dan sekitarnya yaitu PT PT Indoaluminium Intikarsa Industri (PT Ill), PT Lautan Steel Indonesia (LSI), PT Multy Makmur Limbah Nasional (MMLN), PT Raja Goedang Mas (RGM), PT Indonesia Acid Industry, PT Starmas Inti Aluminum, PT Surteckariya Indonesia, dan PT Galvindo Intiselaras. 

Kemudian dari 8 perusahaan itu, KLHK telah menghentikan sebanyak 3 perusahaan yaitu PT PT Indoaluminium Intikarsa Industri (PT Ill), PT Lautan Steel Indonesia (LSI), PT Multy Makmur Limbah Nasional (MMLN), PT Raja Goedang Mas (RGM) lantaran terbukti melanggar hukum dan turut berkontribusi mencemari udara. 

"Penghentian ketiga usaha tersebut menjadi pembelajaran agar perusahaan lainya mengelola lingkungan dengan serius," ungkap Rasio. 

Asal tahu saja, penurunan kualitas udara di Jakarta dan sekitarnya memang menjadi sorotan publik belakangan ini. 

Baca Juga: Kualitas Udara Jakarta Buruk, Begini Tanggapan DLH DKI Jakarta

Dikutip dari laman pengukuran kualitas udara IQAir, indeks kualitas udara (AQI) di DKI Jakarta per pukul 06.00 WIB, berada di angka 169 yang berati tingkat polusi sangat tinggi dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. 

Selain itu, konsentrasi partikel halus (PM2,5) di Jakarta tercatat sebesar 81 mikrogram per meter kubik. Angka ini setara dengan 16,2 kali lebih besar dari nilai panduan kualitas udara tahunan yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Dengan indeks tersebut, Jakarta menempati peringkat ketiga dengan kualitas udara tidak sehat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto