KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani mengacam akan memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang mencemari udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang dan Bekasi (Jabodetabek). Rasio menyebut beberapa sanksi yang disiapkan sangat berat mulai dari pencabutan izin, ganti kerugian lingkungan dan pidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara hingga denda sebanyak Rp 12 miliar sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentnag perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. "Untuk koorporasi sesuai dengan Pasal 119 UU itu kami akan menerapkan pidana tambahan termasuk perampasan keuntungan dan pemulihan lingkungan," jelas Rasio dalam Konferensi Pers di Kantor KLHK, Kamis (20/6).
Perusahaan yang Cemari Udara Jabodetabek, Diancam Pidana dan Denda Rp 12 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani mengacam akan memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang mencemari udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang dan Bekasi (Jabodetabek). Rasio menyebut beberapa sanksi yang disiapkan sangat berat mulai dari pencabutan izin, ganti kerugian lingkungan dan pidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara hingga denda sebanyak Rp 12 miliar sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentnag perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. "Untuk koorporasi sesuai dengan Pasal 119 UU itu kami akan menerapkan pidana tambahan termasuk perampasan keuntungan dan pemulihan lingkungan," jelas Rasio dalam Konferensi Pers di Kantor KLHK, Kamis (20/6).