KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian ESDM menerbitkan daftar perusahaan (produsen dan importir) yang mendapatkan masa perpanjangan pemenuhan kewajiban Standar Nasional Indonesia (SNI) modul fotovoltaik silikon kristalin. Hal ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Nomor 4.K/EK.06/DJE/2022. Sebelumnya, Kementerian ESDM menerbitkan Keputusan Menteri ESDM No 249.K/HK.02/MEM/E/2021 Tentang Perpanjangan Masa Pemenuhan Kewajiban Standar Nasional Indonesia (SNI) Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin. Kepmen yang ditetapkan di Jakarta pada 22 Desember 2021 ini diterbitkan lantaran pada praktiknya terdapat kendala operasional yang dialami oleh Produsen dan Importir Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin serta Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Uji dalam proses pelaksanaan pemenuhan kewajiban SNI Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin yang disebabkan oleh Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di masa pandemi Covid-19.
Perusahaan yang Dapat Perpanjangan Masa Pemenuhan Kewajiban SNI Modul Fotovoltaik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian ESDM menerbitkan daftar perusahaan (produsen dan importir) yang mendapatkan masa perpanjangan pemenuhan kewajiban Standar Nasional Indonesia (SNI) modul fotovoltaik silikon kristalin. Hal ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Nomor 4.K/EK.06/DJE/2022. Sebelumnya, Kementerian ESDM menerbitkan Keputusan Menteri ESDM No 249.K/HK.02/MEM/E/2021 Tentang Perpanjangan Masa Pemenuhan Kewajiban Standar Nasional Indonesia (SNI) Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin. Kepmen yang ditetapkan di Jakarta pada 22 Desember 2021 ini diterbitkan lantaran pada praktiknya terdapat kendala operasional yang dialami oleh Produsen dan Importir Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin serta Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Uji dalam proses pelaksanaan pemenuhan kewajiban SNI Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin yang disebabkan oleh Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di masa pandemi Covid-19.