KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Tiga dari enam pemenang lelang pita frekuensi 2,3 GHz belum menunaikan kewajibannya membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) tahunan. Jika tunggakan tak dibayar hingga 17 November 2018, izin penggunaan terancam dicabut. Sementara ketiga perusahaan tersebut adalah PT First Media Tbk (KBLV), PT Internux, dan PT Jasnita Telekomindo. Ketiganya belum membayar izin pakai sejak 2016 dan 2017. Sementara untuk tagihan 2018, akan jatuh tempo 17 November mendatang. Nilai tagihan masing-masing adalah First Media menunggak Rp 364,84 miliar untuk penggunaan frekuensi di Zona 1, Sumatera bagian utara, dan Zona 4 Jabodetabek dan Banten. Internux menunggak Rp 343,57 miliar untuk penggunaan di Zona 4. Sedangkan Jasnita berutang Rp 2,19 miliar untuk penggunaan di Zona 12 Sulawesi bagian Utara.
Perusahaan yang didirikan Ditjen Aptika Kominfo menunggak utang ke negara
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Tiga dari enam pemenang lelang pita frekuensi 2,3 GHz belum menunaikan kewajibannya membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) tahunan. Jika tunggakan tak dibayar hingga 17 November 2018, izin penggunaan terancam dicabut. Sementara ketiga perusahaan tersebut adalah PT First Media Tbk (KBLV), PT Internux, dan PT Jasnita Telekomindo. Ketiganya belum membayar izin pakai sejak 2016 dan 2017. Sementara untuk tagihan 2018, akan jatuh tempo 17 November mendatang. Nilai tagihan masing-masing adalah First Media menunggak Rp 364,84 miliar untuk penggunaan frekuensi di Zona 1, Sumatera bagian utara, dan Zona 4 Jabodetabek dan Banten. Internux menunggak Rp 343,57 miliar untuk penggunaan di Zona 4. Sedangkan Jasnita berutang Rp 2,19 miliar untuk penggunaan di Zona 12 Sulawesi bagian Utara.